Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyelamatkan Darsem dari Hukuman Mati

Kompas.com - 07/03/2011, 10:37 WIB

KOMPAS.com — Keberuntungan dan nasib baik boleh jadi belum sepenuhnya didapat Darsem binti Dawud Tawar. Pada Desember 2007, tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Subang, Jawa Barat, itu dinyatakan terbukti bersalah membunuh majikannya, seorang warga negara Yaman.

Dalam persidangan, Darsem lewat pengacaranya, yang ditunjuk Kedutaan Besar RI di Arab Saudi, menyatakan pembunuhan itu terjadi karena dia membela diri. Sang majikan akan memerkosanya.

Sayang, pengadilan di Riyadh, Arab Saudi, tetap menjatuhinya vonis mati pada 6 Mei 2009. Namun, berkat bantuan pihak Lajnah Islah (Komisi Jasa Baik untuk Perdamaian dan Pemberian Maaf) Riyadh dan juga pejabat Gubernur Riyadh, Darsem mendapat pemaafan.

Ahli waris korban, Asim bin Sali Assegaf, pada 7 Januari 2011 memutuskan memberikan maaf kepada Darsem, tetapi juga meminta uang kompensasi diat sebesar dua juta riyal atau sekitar Rp 4,7 miliar. Dalam enam bulan ke depan, uang yang juga dikenal sebagai blood money itu harus dilunasi.

Untuk sementara waktu, Darsem lolos dari jerat vonis mati. Apalagi sejumlah dermawan di negeri itu pun tergerak membantu menalangi separuh kewajiban diat Darsem. Sayang, hal itu tidak lantas menjadikan segala sesuatunya semakin mudah buat Darsem, terutama karena tidak jelas benar siapa yang akan membayari separuh sisa kewajiban diatnya.

Bahkan, pemerintah pun tidak secara gamblang menyebut akan membayari, baik secara penuh maupun separuh. Kalaupun terlontar sejumlah pernyataan, isinya tak lebih dari sekadar janji dan kalimat normatif dari ”mulut” sejumlah kementerian terkait.

Sebut saja Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari Gumelar. Secara normatif, keduanya menyebut perlindungan TKI adalah tugas dan kewajiban pemerintah.

Untuk itu, pemerintah akan menanggung sebagian uang diat itu, tetapi tanpa merinci pos anggaran kementerian mana yang akan dipakai. Tidak jelas juga apakah hal itu berarti pemerintah akan menerima begitu saja sumbangan dari dermawan asing dalam kasus yang seharusnya menjadi tanggung jawab penuh pemerintah.

Pernyataan tak kalah membingungkan juga dilontarkan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Moh Jumhur Hidayat, Kamis lalu. Dia mengajak para tokoh agama Tanah Air ikut melobi Dewan Ulama Arab Saudi agar pemerintah di sana membebaskan Darsem dari semua hukuman dan kewajiban.

Dia bahkan juga melontarkan gagasan agar sejumlah pemangku kepentingan (stakeholder) untuk urusan TKI menggelar semacam acara amal bertajuk ”Malam Dana Darsem”.

Dalam jumpa pers pada hari yang sama, pernyataan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar juga tak kalah membingungkan. Muhaimin hanya menyebut akan memaksimalkan dan memanfaatkan sebaik-baiknya tenggat pelunasan uang diat tanpa, sekali lagi, secara rinci menyebut dari mana uang akan dianggarkan.

Sejak awal, ketidakjelasan penanganan kasus sudah tampak saat pemerintah tengah mengupayakan jalur hukum (banding). Belakangan muncul tawaran pemaafan dengan kewajiban membayar diat dari pihak keluarga korban, yang juga diterima perwakilan RI di sana. Hal itu dibenarkan Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Kementerian Luar Negeri Tatang Budie Utama Razak.

”Waktu itu, ya, kami sanggupi saja dulu (menerima tawaran pemaafan dengan kompensasi). Soal bagaimana membayarnya nanti, ya akan diupayakan (caranya). Saya yakin pada saatnya kalau pemerintah harus keluar uang, ya pasti akan mengeluarkan (uang). Selain itu, kami juga, kan, masih menempuh upaya banding. Kalau dimenangkan, Darsem dinyatakan tak bersalah, otomatis tidak perlu membayar uang diat lagi,” ujar Tatang.

Menanggapi itu semua, sejumlah kalangan mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam mengurusi TKI. Selama ini pemerintah selalu terkesan kedodoran dan bertindak layaknya ”pemadam kebakaran”.

Untuk kasus Darsem, Direktur Migrant Care Anis Hidayah mendesak pemerintah lebih fokus ke jalur hukum, mengupayakan banding bagi Darsem. Apalagi diketahui pembunuhan terjadi karena membela diri. Menurut Anis, Darsem hanya korban dan sangat tidak pantas jika dia mengajukan pemaafan dan membayar diat.

Jika dilakukan, hal itu hanya akan melegitimasi Darsem sebagai seorang pembunuh. Anis khawatir hal seperti itu akan menjadi preseden buruk dan pemerintah akan kembali mengulangi cara penanganan macam itu dalam kasus lain pada masa mendatang.

Koordinator Penelitian Perlindungan Perempuan Pekerja Migran di Luar Negeri Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Jaleswari Pramowardhani mengingatkan, TKI sudah sepantasnya diperlakukan layaknya duta bangsa. Apalagi selama ini mereka mendatangkan devisa besar bagi negara.

Oleh karena itu, penanganan kasus atas TKI sudah sepantasnya dilakukan sebaik mungkin dan dengan cara yang paling bermartabat. Hal itu demi menjaga harga diri bangsa Indonesia di mata dunia. (DWA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com