Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aksi Israel di Gaza Masuk Kategori Genosida atau Bukan?

Kompas.com - 05/03/2024, 17:21 WIB
Paramita Amaranggana,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

AKHIR Desember lalu, Afrika Selatan mengajukan gugatan terhadap Israel ke Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ). Afrika Selatan menuduh Israel telah melakukan genosida di Gaza, karena itu harus segera menghentikan serangannya yang dinilai brutal tersebut.

Dalam dokumen gugatan setebal 84 halaman, Afrika Selatan menyebutkan bahwa Israel telah melanggar Konvensi Genosida 1948, konvensi yang turut ditandatangani Israel.

Organisasi dan negara yang mendukung gugatan Afrika Selatan antara lain Organisasi Kerja Sama Islam (OIC), Liga Arab, Malaysia, Turki, Yordania, Bolivia, Maldives, Namibia, Pakistan, Kolombia, dan Brasil.

Gugatan Afrika Selatan kemudian ditindaklanjuti Mahkamah Internasional pada awal Januari melalui sesi dengar pendapat. Pada 11 Januari, hari pertama sesi dengar pendapat, Afrika Selatan berargumen bahwa Israel telah melakukan genosida “sistematis” di Gaza, di mana lebih dari 23.500 warga Palestina tewas, dan setidaknya 70 persen di antaranya perempuan dan anak-anak.

Baca juga: Daftar Negara yang Dukung Gugatan Genosida Afrika Selatan pada Israel

Israel membantah tuduhan itu. Argumen Israel berkisar pada “hak membela diri” setelah serangan Hamas pada 7 Oktober 2023. Israel juga mengatakan, gugatan itu masih kurang bukti untuk membuktikan apakah tindakannya adalah genosida.

Christopher Staker, pengacara yang mewakili Israel mengatakan, “Korban jiwa dan penderitaan manusia yang tak terhindarkan akibat konflik apapun bukanlah pola perilaku yang secara masuk akal menunjukkan niat genosida.”

Malcolm Shaw, profesor hukum internasional yang mewakili Israel mengatakan, jika tuduhan genosida dilontarkan secara tidak tepat maka “inti dari kejahatan ini akan hilang".

Konvensi Genosida 1948

Dalam hukum internasional kontemporer, kejahatan genosida merupakan bagian lebih luas dari kategori “kejahatan terhadap kemanusiaan” sebagaimana didefinisikan Piagam Pengadilan Militer Internasional (Piagam Nürnberg).

Piagam tersebut memberikan yurisdiksi kepada pengadilan untuk mendakwa dan mengadili para pemimpin rezim Nazi Jerman atas tindakan tidak manusiawi yang dilakukan terhadap warga sipil, serta tindakan penganiayaan atas dasar politik, ras, atau agama. Momentum yang diciptakan persidangan di Nürnberg dan terungkapnya kekejaman Nazi mengarah kepada disahkannya Resolusi 96-I (Desember 1946) oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), menjadikan kejahatan genosida dapat dihukum berdasarkan hukum internasional.

Pengesahan Resolusi 96-I kemudian mengarah kepada pengesahan Resolusi 260-III (Desember 1948) yang menyetujui teks Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida (Konvensi Genosida 1948), perjanjian hak asasi manusia PBB yang pertama.

Dalam teks Konvensi Genosida 1948, aksi genosida diartikan sebagai "tindakan yang dilakukan dengan niat untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, kelompok nasional, etnis, ras, atau agama”.

Baca juga: Mahkamah Internasional Resmi Perintahkan Israel Setop Genosida

Tindakan-tindakan yang dimaksud termasuk “membunuh anggota-anggota suatu kelompok, menyebabkan penderitaan berat baik fisik maupun mental terhadap anggota-anggota kelompok, dengan sengaja menimbulkan kondisi-kondisi kehidupan kelompok yang diperkirakan akan mengakibatkan kehancuran fisik secara keseluruhan atau sebagian, menerapkan tindakan-tindakan yang dimaksudkan untuk mencegah kelahiran dalam kelompok, dan/atau memindahkan secara paksa anak satu kelompok ke kelompok lain.”

Definisi genosida dalam konvensi itu kini telah diadopsi secara luas baik di tingkat nasional maupun internasional, termasuk dalam Statuta Roma tentang Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) tahun 1998.

Konvensi itu menetapkan kewajiban bagi negara-negara untuk mengambil langkah-langkah guna mencegah dan menghukum tindak kejahatan genosida, termasuk dengan memberlakukan undang-undang yang relevan dan menghukum para pelakunya, “baik mereka itu penguasa, pejabat publik, atau individu yang bertanggung jawab secara konstitusional” (Pasal IV).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Vatikan dan Vietnam Akan Menjalin Hubungan Diplomatik Penuh

Vatikan dan Vietnam Akan Menjalin Hubungan Diplomatik Penuh

Internasional
Siapa Saja yang Berkuasa di Wilayah Palestina Sekarang?

Siapa Saja yang Berkuasa di Wilayah Palestina Sekarang?

Internasional
Ditipu Agen Penyalur Tenaga Kerja, Sejumlah Warga India Jadi Terlibat Perang Rusia-Ukraina

Ditipu Agen Penyalur Tenaga Kerja, Sejumlah Warga India Jadi Terlibat Perang Rusia-Ukraina

Internasional
Genosida Armenia, Apa Itu?

Genosida Armenia, Apa Itu?

Internasional
Mengapa Persia Berubah Nama Menjadi Iran

Mengapa Persia Berubah Nama Menjadi Iran

Internasional
Sejarah Panjang Hubungan Korea Utara dan Iran

Sejarah Panjang Hubungan Korea Utara dan Iran

Internasional
Mengapa Ukraina Ingin Bergabung dengan Uni Eropa?

Mengapa Ukraina Ingin Bergabung dengan Uni Eropa?

Internasional
Siapa Kelompok-kelompok Pro-Israel di AS?

Siapa Kelompok-kelompok Pro-Israel di AS?

Internasional
Mengenal Kelompok-kelompok Pro-Palestina di AS

Mengenal Kelompok-kelompok Pro-Palestina di AS

Internasional
Secara Ekonomi, Cukup Kuatkah Iran Menghadapi Perang dengan Israel?

Secara Ekonomi, Cukup Kuatkah Iran Menghadapi Perang dengan Israel?

Internasional
Mengapa Israel Menyerang Kota Isfahan di Iran?

Mengapa Israel Menyerang Kota Isfahan di Iran?

Internasional
Apa Status Palestina di PBB?

Apa Status Palestina di PBB?

Internasional
Alasan Mogok Kerja Para Dokter di Kenya

Alasan Mogok Kerja Para Dokter di Kenya

Internasional
Posisi Yordania Terjepit Setelah Ikut Tembak Jatuh Rudal Iran

Posisi Yordania Terjepit Setelah Ikut Tembak Jatuh Rudal Iran

Internasional
Asia Tenggara Jadi Tujuan Utama Perdagangan Sampah Impor Ilegal

Asia Tenggara Jadi Tujuan Utama Perdagangan Sampah Impor Ilegal

Internasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com