Dalam konvensi tersebut juga dijelaskan bahwa keberadaan politik suatu negara “tidak tergantung pada pengakuan negara lain.”
“Bahkan sebelum adanya pengakuan, negara mempunyai hak untuk mempertahankan integritas dan independensinya, untuk menjamin konservasi dan kesejahteraannya, dan sebagai konsekuensinya untuk mengatur dirinya sendiri sesuai dengan keinginannya, untuk membuat undang-undang mengenai kepentingannya, mengatur pelayanannya, dan untuk menentukan yurisdiksi dan kompetensi pengadilannya,” demikian menurut konvensi tersebut.
Berbeda dengan Konvensi Montevideo, teori konstitutif menjelaskan bahwa suatu negara hanya dapat dianggap sebagai negara jika seluruh dunia mengakuinya. Teori ini singkatnya menganggap kenegaraan modern sebagai masalah hukum internasional dan diplomasi.
Sebenarnya, sebuah negara tetap dapat diakui sebagai negara walaupun bukan anggota PBB. Contohnya seperti Swiss yang baru saja bergabung dengan PBB sebagai negara anggota pada tahun 2002. Sebelum masuk jadi anggota, Swiss sudah diakui sebagai negara secara internasional.
Meski begitu, pada Palestina kasusnya cukup berbeda. Hingga saat ini, pandangan apakah Palestina layak disebut negara atau tidak, masih sangat beragam.
Mereka yang bersandar pada Konvensi Montevideo berkata Palestina belum memenuhi syarat untuk disebut negara. Di sisi lain, yang menentang Konvensi Montevideo berkata bahwa Palestina dapat bergantung pada pengakuan internasional untuk mendapatkan statusnya sebagai negara.
Sampai dengan tahun 2023, sebanyak 139 dari 193 anggota PBB telah mengakui Palestina sebagai negara. Di Uni Eropa, sembilan dari 27 negara anggotanya telah mengakui negara Palestina.
Beberapa yang menolak Palestina adalah negara seperti AS, Prancis, dan Inggris. Ketiga negara tersebut menyatakan mereka tidak akan mengakui negara Palestina sampai konfliknya dengan Israel diselesaikan secara damai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.