KOMPAS.com - Untuk menjawab pertanyaan apa saja yang termasuk bentuk negara, jawabannya ada tiga yaitu negara kesatuan, negara federasi atau serikat, dan negara konfederasi.
Dikutip dari situs web Kemdikbud, bentuk negara yang berlaku umum di dunia adalah negara kesatuan dan negara federasi.
Negara kesatuan adalah negara yang sifatnya tunggal dan tidak tersusun dari beberapa negara yang memiliki kedaulatan, tidak terbagi, dan kewenangannya berada pada pemerintah pusat.
Contoh negara kesatuan adalah Indonesia, Filipina, Thailand, Kamboja, dan Jepang.
Baca juga: Karakteristik Geografis Negara Myanmar
Negara federasi adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat.
Contoh negara federasi adalah Amerika Serikat, Malaysia, Australia, Kanada, Meksiko, Irlandia, Selandia Baru, dan India.
Kemudian, negara konfederasi adalah bergabungnya beberapa negara yang berdaulat penuh.
Pengertian apa yang dimaksud dengan negara adalah organisasi dalam suatu wilayah yang dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan itu, menurut Prof Miriam Budihardjo dikutip dari laman Perpustakaan Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Sementara itu, pengertian negara menurut Prof Mr Soenarko adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dengan kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.
Kemudian menurut Konvensi Montevideo, negara adalah organisasi kesatuan ikatan masyarakat yang memiliki kekuasaan yang dibentuk oleh sesuatu bangsa dengan tujuan mencapai cita-cita dan kepentingan bersama.
Baca juga:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.