Dalam proyek tersebut, skala penyelidikan ilmiah di Antarktika dimulai dan 12 negara yang telah aktif di benua tersebut menandatangani Perjanjian Antarktika.
Baca juga: G20: Daftar Negara, Sejarah Singkat, dan Presidensi Tiap Tahun
Dalam perjanjian tersebut, negara-negara sepakat melestarikan Benua Antarktika untuk kegiatan ilmiah nonmiliter dan menempatkan Antarktika di bawah rezim internasional yang memegang semua klaim teritorial di sana.
Perjanjian itu mengikat para anggotanya tanpa batas waktu dengan peninjauan kembali terhadap ketentuan-ketentuannya setelah 30 tahun.
Perjanjian setelahnya disebut Protokol Madrid dan diadopsi pada 1991.
Protokol Madrid melarang penambangan, mensyaratkan penilaian dampak lingkungan untuk kegiatan baru, dan menetapkan Benua Antarktika sebagai cagar alam.
Pengetahuan tentang Antarktika telah meningkat pesat sejak IGY. Ahli geologi, ahli geofisika, ahli glasiologi, ahli biologi, dan ilmuwan lain telah memetakan dan mengunjungi gunung-gunung di benua itu.
Baca juga: Daftar Negara Maju dan Negara Berkembang di Dunia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.