KOMPAS.com - Pangeran Andrew, putra Ratu Elizabeth II dituduh melakukan pelecehan seksual dalam kasus perdata yang diajukan oleh Virginia Giuffre di Amerika Serikat.
Nama Duke of York berusia 61 tahun itu terseret setelah mantan temannya, Ghislaine Maxwell, dinyatakan bersalah merekrut dan memperdagangkan gadis di bawah umur, untuk dilecehkan secara seksual oleh mendiang miliarder pedofil Jeffrey Epstein, yang juga mantan rekan Andrew.
Kasus pelecehan seksual Pangeran Andrew menambah deretan skandal kerajaan Inggris.
Baca juga: Kasus Pelecehan Seksual Masuk Pengadilan, Pangeran Andrew Diyakini Bakal Kesulitan Bayar
Dalam dokumen pengadilan, Virginia Giuffre mengatakan dia adalah korban perdagangan seks dan pelecehan oleh Jeffrey Epstein sejak usia 16 tahun.
Bagian dari pelecehannya termasuk “dipinjamkan” kepada pria berpengaruh teman Epstein lainnya - termasuk Pangeran Andrew, katanya.
Giuffre mengatakan sang duke menyerangnya secara seksual sebanyak tiga kali ketika dia berusia di bawah 18 tahun. Pertama kali pada 2001 di London.
Dalam wawancara 2019 dengan BBC, Virginia Giuffre mengaku diperkenalkan ke Pangeran Andrew oleh Epstein dan pacarnya saat itu, sosialita Ghislaine Maxwell, yang membawa mereka ke klub malam.
Giuffre menceritakan bahwa Maxwell memberitahunya, yang saat itu berusia 17 tahun, bahwa dia harus "melakukan apa yang saya lakukan untuk Jeffrey untuk Andrew".
Malamnya dia mengatakan berhubungan seks dengan putra Ratu Elizabeth II itu di lantai atas rumah Maxwell di Belgravia.
Baca juga: Kasus Pelecehan Seksual Masuk Pengadilan, Pangeran Andrew Diyakini Bakal Kesulitan Bayar
Pada kesempatan kedua, Pangeran Andrew diduga melecehkan Giuffre di rumah Epstein di New York. Sang Duke melecehkannya untuk ketiga kalinya di pulau pribadi Epstein, Little St James, di Kepulauan Virgin AS.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.