”Ya, benar, ia sempat menyampaikan niatnya. Saya melarangnya,” kata Michael kepada Kompas, yang menghubunginya dari Jakarta, Selasa (9/8).
Michael juga menegaskan, Nazaruddin, yang memakai paspor atas nama M Syarifuddin, tidak ditangkap polisi khusus Kolombia bersama dengan istrinya, Neneng Sriwahyuni. Ia diamankan sendiri. ”Saya menasihati, polisi di sini profesional dan menghargai profesinya. Mereka tidak akan mau disogok,” ungkapnya.
Michael menambahkan, sepulang dari Cartagena, ia menjenguk Syarifuddin yang diduga Nazaruddin itu. Polisi Kolombia juga meyakini, Syarifuddin adalah Nazaruddin. Orang yang diduga Nazaruddin itu juga sudah diserahkan oleh polisi setempat kepada Kejaksaan Agung.
”Itu sesuai prosedur hukum di Kolombia. Ia tak melanggar hukum negara itu sehingga tak ada proses hukum di sini. Ia akan diserahkan kepada tim dari Jakarta yang menjemputnya,” paparnya. Tim dari Jakarta, sebanyak enam orang, tiba di Bogota, Selasa malam atau Rabu pagi di Jakarta.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar mengatakan, Direktorat Jenderal Imigrasi mencabut paspor atas nama M Syarifuddin, yang dipakai
Patrialis, Selasa, di Jakarta menuturkan, paspor yang digunakan Nazaruddin adalah asli yang dibuat atas nama M Syarifuddin dan menggunakan foto Syarifuddin. Syarifuddin memberikan kepada Nazaruddin dan menggunakannya sejak Juni 2011.
Terkait dipakainya paspor atas nama Syarifuddin itu, Patrialis mengatakan, Nazaruddin bisa dipulangkan. Ada beberapa pilihan untuk pemulangan Nazaruddin, yakni ekstradisi atau deportasi. Meski Indonesia dan Kolombia tak memiliki perjanjian ekstradisi, karena kedua negara memiliki hubungan baik, ekstradisi dimungkinkan.
Di Kantor Presiden, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto, Selasa, memastikan pemerintah menggelar penyelidikan khusus terkait paspor yang dipakai Nazaruddin. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pun memanggil Patrialis guna membahas masalah itu lebih lanjut.