Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyelamatkan Darsem dari Hukuman Mati

Kompas.com - 07/03/2011, 10:37 WIB

KOMPAS.com — Keberuntungan dan nasib baik boleh jadi belum sepenuhnya didapat Darsem binti Dawud Tawar. Pada Desember 2007, tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Subang, Jawa Barat, itu dinyatakan terbukti bersalah membunuh majikannya, seorang warga negara Yaman.

Dalam persidangan, Darsem lewat pengacaranya, yang ditunjuk Kedutaan Besar RI di Arab Saudi, menyatakan pembunuhan itu terjadi karena dia membela diri. Sang majikan akan memerkosanya.

Sayang, pengadilan di Riyadh, Arab Saudi, tetap menjatuhinya vonis mati pada 6 Mei 2009. Namun, berkat bantuan pihak Lajnah Islah (Komisi Jasa Baik untuk Perdamaian dan Pemberian Maaf) Riyadh dan juga pejabat Gubernur Riyadh, Darsem mendapat pemaafan.

Ahli waris korban, Asim bin Sali Assegaf, pada 7 Januari 2011 memutuskan memberikan maaf kepada Darsem, tetapi juga meminta uang kompensasi diat sebesar dua juta riyal atau sekitar Rp 4,7 miliar. Dalam enam bulan ke depan, uang yang juga dikenal sebagai blood money itu harus dilunasi.

Untuk sementara waktu, Darsem lolos dari jerat vonis mati. Apalagi sejumlah dermawan di negeri itu pun tergerak membantu menalangi separuh kewajiban diat Darsem. Sayang, hal itu tidak lantas menjadikan segala sesuatunya semakin mudah buat Darsem, terutama karena tidak jelas benar siapa yang akan membayari separuh sisa kewajiban diatnya.

Bahkan, pemerintah pun tidak secara gamblang menyebut akan membayari, baik secara penuh maupun separuh. Kalaupun terlontar sejumlah pernyataan, isinya tak lebih dari sekadar janji dan kalimat normatif dari ”mulut” sejumlah kementerian terkait.

Sebut saja Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari Gumelar. Secara normatif, keduanya menyebut perlindungan TKI adalah tugas dan kewajiban pemerintah.

Untuk itu, pemerintah akan menanggung sebagian uang diat itu, tetapi tanpa merinci pos anggaran kementerian mana yang akan dipakai. Tidak jelas juga apakah hal itu berarti pemerintah akan menerima begitu saja sumbangan dari dermawan asing dalam kasus yang seharusnya menjadi tanggung jawab penuh pemerintah.

Pernyataan tak kalah membingungkan juga dilontarkan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Moh Jumhur Hidayat, Kamis lalu. Dia mengajak para tokoh agama Tanah Air ikut melobi Dewan Ulama Arab Saudi agar pemerintah di sana membebaskan Darsem dari semua hukuman dan kewajiban.

Dia bahkan juga melontarkan gagasan agar sejumlah pemangku kepentingan (stakeholder) untuk urusan TKI menggelar semacam acara amal bertajuk ”Malam Dana Darsem”.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com