JAKARTA, KOMPAS.com — Kalangan perusahaan jasa TKI meminta KPK segera memeriksa mantan Plt Dirjen Binapenta Kemenakertrans sebagai saksi atas dugaan gratifikasi penunjukan satu-satunya Konsorsium Perusahaan Asuransi Perlindungan TKI, Proteksi TKI.
Ketua Himpunan Pengusaha Jasa TKI (Himsataki) Yunus M Yamani di Jakarta, Minggu (24/10/2010), meminta KPK bertindak cepat dengan memeriksa segera mantan Plt Dirjen Binapenta Kemenakertrans Malik Harahap karena yang bersangkutan sudah bersedia menjadi saksi.
Di sisi lain, Yunus menilai bahwa tindakan cepat perlu dilakukan agar keabsahan penunjukan konsorsium perusahaan asuransi tunggal itu menjadi jelas karena penempatan TKI berjalan terus dan harus melalui konsorsium tersebut.
"Sementara itu, kami meragukan keabsahannya karena konsorsium itu tidak punya izin beroperasi di luar negeri sehingga dapat dipastikan tidak mampu melindungi TKI selama bekerja," kata Yunus yang sudah melaporkan kontroversi penunjukan tunggal itu ke KPK dan Menteri Keuangan.
Sebelumnya, Malik kepada pers mengatakan bahwa dia siap diperiksa sebagai saksi. "Saya siap diperiksa KPK karena saya tidak mau sisa hidup saya dihabiskan di hotel prodeo," kata Malik terkait adanya dugaan transaksional dalam penunjukan tunggal konsorsium asuransi TKI.
KPPU juga sudah melakukan investigasi atas fenomena perlindungan TKI dengan menggunakan sistem asuransi.
Kalau KPK terlalu lama melakukan pemeriksaan, kata Yunus, dia khawatir masalah ini akan dimasukkan ke ranah politik. Dia juga mempertanyakan pembelokan isu dengan membuat persepsi seakan perusahaan jasa TKI (PJTKI) ingin melindungi TKI melalui asuransi.
"Kami sebagaimana yang diamanatkan peraturan perundangan wajib melindungi TKI sejak direkrut, selama bekerja, dan kembali ke Tanah Air," kata Yunus.
Menurut Yunus, PJTKI berhak memilih asuransi yang kredibel sebagai konsekuensi atas hal tadi. "Bukan ditentukan menteri yang kemudian kami mencium aroma tak sedap atas penunjukan tunggal tersebut," kata Yunus.
Dia meminta agar semua pihak melihat UU tentang asuransi. Dalam hal itu, pembayar premi memiliki hak untuk memilih asuransi yang dipercaya.