Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aksi Israel di Gaza Masuk Kategori Genosida atau Bukan?

Kompas.com - 05/03/2024, 17:21 WIB
Paramita Amaranggana,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

AKHIR Desember lalu, Afrika Selatan mengajukan gugatan terhadap Israel ke Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ). Afrika Selatan menuduh Israel telah melakukan genosida di Gaza, karena itu harus segera menghentikan serangannya yang dinilai brutal tersebut.

Dalam dokumen gugatan setebal 84 halaman, Afrika Selatan menyebutkan bahwa Israel telah melanggar Konvensi Genosida 1948, konvensi yang turut ditandatangani Israel.

Organisasi dan negara yang mendukung gugatan Afrika Selatan antara lain Organisasi Kerja Sama Islam (OIC), Liga Arab, Malaysia, Turki, Yordania, Bolivia, Maldives, Namibia, Pakistan, Kolombia, dan Brasil.

Gugatan Afrika Selatan kemudian ditindaklanjuti Mahkamah Internasional pada awal Januari melalui sesi dengar pendapat. Pada 11 Januari, hari pertama sesi dengar pendapat, Afrika Selatan berargumen bahwa Israel telah melakukan genosida “sistematis” di Gaza, di mana lebih dari 23.500 warga Palestina tewas, dan setidaknya 70 persen di antaranya perempuan dan anak-anak.

Baca juga: Daftar Negara yang Dukung Gugatan Genosida Afrika Selatan pada Israel

Israel membantah tuduhan itu. Argumen Israel berkisar pada “hak membela diri” setelah serangan Hamas pada 7 Oktober 2023. Israel juga mengatakan, gugatan itu masih kurang bukti untuk membuktikan apakah tindakannya adalah genosida.

Christopher Staker, pengacara yang mewakili Israel mengatakan, “Korban jiwa dan penderitaan manusia yang tak terhindarkan akibat konflik apapun bukanlah pola perilaku yang secara masuk akal menunjukkan niat genosida.”

Malcolm Shaw, profesor hukum internasional yang mewakili Israel mengatakan, jika tuduhan genosida dilontarkan secara tidak tepat maka “inti dari kejahatan ini akan hilang".

Konvensi Genosida 1948

Dalam hukum internasional kontemporer, kejahatan genosida merupakan bagian lebih luas dari kategori “kejahatan terhadap kemanusiaan” sebagaimana didefinisikan Piagam Pengadilan Militer Internasional (Piagam Nürnberg).

Piagam tersebut memberikan yurisdiksi kepada pengadilan untuk mendakwa dan mengadili para pemimpin rezim Nazi Jerman atas tindakan tidak manusiawi yang dilakukan terhadap warga sipil, serta tindakan penganiayaan atas dasar politik, ras, atau agama. Momentum yang diciptakan persidangan di Nürnberg dan terungkapnya kekejaman Nazi mengarah kepada disahkannya Resolusi 96-I (Desember 1946) oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), menjadikan kejahatan genosida dapat dihukum berdasarkan hukum internasional.

Pengesahan Resolusi 96-I kemudian mengarah kepada pengesahan Resolusi 260-III (Desember 1948) yang menyetujui teks Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida (Konvensi Genosida 1948), perjanjian hak asasi manusia PBB yang pertama.

Dalam teks Konvensi Genosida 1948, aksi genosida diartikan sebagai "tindakan yang dilakukan dengan niat untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, kelompok nasional, etnis, ras, atau agama”.

Baca juga: Mahkamah Internasional Resmi Perintahkan Israel Setop Genosida

Tindakan-tindakan yang dimaksud termasuk “membunuh anggota-anggota suatu kelompok, menyebabkan penderitaan berat baik fisik maupun mental terhadap anggota-anggota kelompok, dengan sengaja menimbulkan kondisi-kondisi kehidupan kelompok yang diperkirakan akan mengakibatkan kehancuran fisik secara keseluruhan atau sebagian, menerapkan tindakan-tindakan yang dimaksudkan untuk mencegah kelahiran dalam kelompok, dan/atau memindahkan secara paksa anak satu kelompok ke kelompok lain.”

Definisi genosida dalam konvensi itu kini telah diadopsi secara luas baik di tingkat nasional maupun internasional, termasuk dalam Statuta Roma tentang Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) tahun 1998.

Konvensi itu menetapkan kewajiban bagi negara-negara untuk mengambil langkah-langkah guna mencegah dan menghukum tindak kejahatan genosida, termasuk dengan memberlakukan undang-undang yang relevan dan menghukum para pelakunya, “baik mereka itu penguasa, pejabat publik, atau individu yang bertanggung jawab secara konstitusional” (Pasal IV).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Siapa Itu Hong Kong 47 dan Apa Tujuan Mereka?

Siapa Itu Hong Kong 47 dan Apa Tujuan Mereka?

Internasional
Carlo Acutis, Remaja Italia yang Dijuluki 'Influencer Tuhan' Akan Jadi Santo Milenial Pertama

Carlo Acutis, Remaja Italia yang Dijuluki 'Influencer Tuhan' Akan Jadi Santo Milenial Pertama

Internasional
Putusan Mahkamah Internasional Tak Mampu Hentikan Operasi Militer Israel di Rafah

Putusan Mahkamah Internasional Tak Mampu Hentikan Operasi Militer Israel di Rafah

Internasional
Melihat Dampak dari Mengakui Palestina sebagai Negara

Melihat Dampak dari Mengakui Palestina sebagai Negara

Internasional
Bagaimana Rencana 'The Day After' Bisa Bantu Mengakhiri Perang di Gaza

Bagaimana Rencana "The Day After" Bisa Bantu Mengakhiri Perang di Gaza

Internasional
Tragedi di Desa Yahidne Dinilai Jadi Gambaran Rencana Putin atas Ukraina

Tragedi di Desa Yahidne Dinilai Jadi Gambaran Rencana Putin atas Ukraina

Internasional
Bagaimana China Membantu Rusia Hadapi Dampak Sanksi Barat?

Bagaimana China Membantu Rusia Hadapi Dampak Sanksi Barat?

Internasional
Apa Itu Koridor Philadelphia di Gaza, Mengapa Sangat Diinginkan Israel?

Apa Itu Koridor Philadelphia di Gaza, Mengapa Sangat Diinginkan Israel?

Internasional
Para Pembelot Korea Utara Sulit Cari Pekerjaan dan Terancam Dipulangkan

Para Pembelot Korea Utara Sulit Cari Pekerjaan dan Terancam Dipulangkan

Internasional
Putin Bersedia Membicarakan Perdamaian, Namun Ukraina Patut Waspada

Putin Bersedia Membicarakan Perdamaian, Namun Ukraina Patut Waspada

Internasional
Ada Apa di Balik Penangkapan Sejumlah Pejabat Rusia?

Ada Apa di Balik Penangkapan Sejumlah Pejabat Rusia?

Internasional
Melihat Rencana Ambisius China Tangani Krisis Properti

Melihat Rencana Ambisius China Tangani Krisis Properti

Internasional
Mampukah Taiwan Pertahankan Diri jika China Menyerang?

Mampukah Taiwan Pertahankan Diri jika China Menyerang?

Internasional
Kematian Presiden Raisi Membuat Warga Iran Terbagi Jadi Dua Kubu

Kematian Presiden Raisi Membuat Warga Iran Terbagi Jadi Dua Kubu

Internasional
Amelia Earhart, Perempuan Pertama yang Melintasi Atlantik

Amelia Earhart, Perempuan Pertama yang Melintasi Atlantik

Internasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com