Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/07/2022, 22:00 WIB

KOLOMBO, KOMPAS.com – Sri Lanka memiliki nama resmi Republik Sosialis Demokratik Sri Lanka. Berikut profil negara Sri Lanka.

Sri Lanka Merdeka pada 4 Februari 1948 setelah hampir 150 tahun dijajah Inggris. Tujuh tahun kemudian, negara ini diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Sampai tahun 1972, Sri Lanka dikenal dengan nama Ceylon, sebutan yang diberikan pada masa kolonialisme Inggris.

Baca juga: Wickremesinghe Tunjuk Sekutu Rajapaksa Jadi PM Baru Sri Lanka

Sri Lanka merupakan negara pulau yang terletak di sebelah tenggara India. Sri Lanka ada di Benua Asia.

Ibu Kota Sri Lanka adalah Kolombo. Selain itu, ada kota bernama Sri Jayewardenepura Kotte yang menjadi pusat legislatif Sri Lanka.

Dilansir Britannica, Sri Lanka dibagi menjadi sembilan provinsi dan dibagi lagi menjadi 25 distrik.

Sri Lanka berpenduduk padat dan mayoritasnya tinggal di pedesaan, menggantungkan mata pencahariannya pada pertanian.

Baca juga: Pasukan Sri Lanka Gerebek Kamp Protes Anti-pemerintah, 50 Demonstran Terluka!

Mata uang dan bendera Sri Lanka

Mata uang Sri Lanka adalah Rupee Sri Lanka.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bendera Sri Lanka disebut dengan nama Bendera Singa. Bendera ini diadopsi pada 1950 melalui rekomendasi komite yang dipilih oleh Perdana Menteri DS Senanayake, yang merupakan perdana menteri pertama negara itu.

Sri Lanka memiliki bahasa resmi dan nasional yakni Bahasa Sinhala dan Bahasa Tamil. Sedangkan menurut Konstitusi Sri, Bahasa Inggris merupakan bahasa persatuan.

Baca juga: Mampukah Sri Lanka Pulih dari Keruntuhan Ekonomi?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Sumber Britannica
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke