LONDON, KOMPAS.com — Kepolisian Metropolitan London, Minggu (2/6/2013), mengungkapkan, pria tunawisma mengaku bersalah karena mengancam akan membunuh Pangeran Harry, adik Pangeran William yang juga cucu dari Ratu Elisabeth II dari Inggris.
Pria ini, Ashraf Islam (30), dikenakan tuduhan pada 25 Mei lalu. Dia dianggap melanggar peraturan karena menimbulkan ancaman kepada individu. Menurut polisi, pria yang tak punya alamat tetap ini mengaku bersalah dalam Pengadilan Tinggi Uxbridge, London, Inggris.
Ashraf ditahan setelah dia mendatangi sebuah pos polisi dan mengancam membunuh Pangeran Harry. Hal ini dilakukan sehari setelah seorang tentara Inggris terbunuh di sebuah jalan di London pada 22 Mei lalu.
Pria ini kemudian diinterogasi oleh polisi antiteroris, tetapi kemudian tidak dikenakan tuduhan berkaitan dengan aksi teroris. Namun, dia dituduh melakukan pelanggaran mengancam individu.
Pangeran Harry yang berusia 28 tahun diketahui merupakan Kapten Korps Angkatan Udara Kerajaan Inggris dan sudah dua kali berada di Afganistan untuk bergabung dengan tentara Inggris yang dikirim ke sana terkait misi keamanan Pakta Pertahanan Atlantik Utara (NATO).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.