JAKARTA, KOMPAS.com — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Indonesia dengan lembaga serupa di Singapura telah sepakat bekerja sama menelusuri aset yang disimpan oleh koruptor. Nantinya, kedua lembaga itu akan melakukan penandatanganan nota kesepahaman kerja sama.
"Kita kerja sama dengan PPATK Singapura, responsnya positif. Tinggal diformalkan saja. Nanti setelah MoU, mereka akan beri keterangan," kata Kepala PPATK Muhammad Yusuf seusai pembahasan anggaran di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (29/5/2013).
Yusuf mengatakan, dengan kerja sama tersebut, pihaknya yakin aset para koruptor yang disimpan di Singapura dapat dibawa kembali ke Indonesia. Anggapan selama ini bahwa aset koruptor di Singapura sulit dibawa kembali, menurut Yusuf, hanya masalah persepsi.
Seperti diberitakan, Singapura disebut menjadi salah satu negara tempat pelarian koruptor Indonesia sekaligus tempat menyembunyikan aset hasil jarahan. Mutual legal assistance (MLA) atau bantuan hukum timbal balik antarpemerintah sulit dilakukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.