LONDON, KOMPAS.com — Pemerintah Inggris mengecam vonis hukuman mati untuk seorang warga negara Inggris, Lindsay Sandiford (56), dalam kasus penyelundupan narkotika di Bali.
Pejabat kantor luar negeri, Hugo Swire, mengatakan, Pemerintah Inggris keberatan dan akan memanfaatkan opsi banding yang terbuka untuk Sandiford.
Sandiford (56) ditangkap di Bandara Ngurah Rai, Bali, pada Mei 2012 karena membawa 4,8 kg kokain di lapisan dalam kopernya.
Jika hukuman mati tetap dilaksanakan, ia akan dieksekusi oleh regu tembak.
Sandiford mengatakan, ia dipaksa membawa obat terlarang itu oleh gangster yang mengancam akan melukai salah seorang anaknya.
Swire mengatakan pada parlemen, "Kami sangat keberatan dengan vonis mati tersebut dan akan terus memberikan bantuan konsuler kepada Lindsay dan keluarganya di saat yang sulit ini."
Ia mengatakan kepada para anggota parlemen bahwa Menteri Luar Negeri William Hague telah membahas kasus ini dengan rekannya di Indonesia.
"Kami paham bahwa berdasarkan hukum di Indonesia, Lindsay masih memiliki sedikitnya dua kesempatan banding dan juga meminta grasi kepada presiden jika kedua banding tersebut tidak berhasil," kata Swire.
Kasus ini juga mendapat perhatian dari badan amal hak asasi manusia, Reprieve, yang mengatakan bahwa Sandiford "menjadi sasaran penyelundup narkoba yang memanfaatkan kelemahannya dan mengancam anak-anaknya."
Harriet McCulloch dari Reprieve mengatakan, "Lindsay bukanlah bandar narkoba, ia tidak punya uang untuk membayar pengacara, untuk biaya perjalanan saksi yang menguntungkannya, bahkan untuk membeli makanan dan air.
"Ia bekerja sama penuh dengan aparat Indonesia, tetapi divonis mati, sedangkan bandar yang beroperasi di Inggris, Thailand, dan Indonesia tetap bebas menyasar orang-orang yang lemah."
Dalam pernyataan pada pengadilan, anaknya Eliot mengatakan, ia yakin ibunya dipaksa menyelundupkan narkoba setelah konflik tentang uang sewa yang dibayar Lindsay untuk Eliot.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.