Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perlindungan TKI dan Keluarga Tanpa Kecuali

Kompas.com - 25/04/2012, 03:01 WIB

Dewan Perwakilan Rakyat dalam rapat paripurna menyetujui Undang-Undang tentang Pengesahan Konvensi Internasional Perlindungan Hak Buruh Migran dan Keluarga. Momentum bagi TKI dan keluarganya ini berlangsung 12 April 2012. Ratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tahun 1990 ini menegaskan kewajiban negara melindungi semua TKI dan keluarganya tanpa kecuali.

Sedikitnya 6 juta TKI bekerja di luar negeri dan anggota keluarga mereka di kampung halaman membutuhkan perlindungan seutuhnya dari pemerintah. Tidak boleh lagi pemerintah melimpahkan tanggung jawab soal TKI kepada swasta.

Tidak boleh lagi sponsor dibiarkan berkeliling perkampungan merayu keluarga-keluarga miskin agar bekerja ke luar negeri dengan janji gaji besar. Tidak boleh lagi oknum aparat pemerintah memalsukan dokumen calon TKI.

Tidak boleh lagi ada pemotongan gaji TKI berbulan-bulan akibat struktur biaya penempatan yang melanggar hukum. Juga, tidak ada lagi perlakuan diskriminatif bagi TKI dan keluarganya saat pulang.

Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa menegaskan, perlindungan TKI merupakan kewajiban negara. Bukan suatu pilihan. Berikut petikan wawancara Kompas dengan Menlu Marty Natalegawa.

Bagaimana pemerintah merespons ratifikasi konvensi ini?

Dengan persetujuan konvensi ini, kian sempurna dan lengkaplah perangkat hukum yang kita miliki untuk memastikan perlindungan pekerja migran kita di luar negeri. Konvensi ini mencakup berbagai kewajiban dan kemungkinan yang sungguh akan sangat membantu kami dalam rangka perlindungan warga negara di luar negeri.

Jadi, tidak ada lagi semacam kesenjangan antara kewajiban internasional dan nasional. Tentu masih banyak tindak lanjut yang harus dilakukan, seperti harmonisasi undang-undang nasional. Kami terus bekerja menangani masalah yang terus-menerus terjadi atas warga negara kita di luar negeri.

Masalah upaya pencegahan jangan sampai warga kita menghadapi permasalahan di luar negeri. Upaya deteksi dini, perlindungan, dan pasca-penugasan.

Jadi, sebenarnya konvensi ini sangat mencerminkan perlunya pendekatan yang komprehensif.

Ada penekanan peran negara wajib melindungi TKI?

Kini, upayanya sudah lebih utuh, tertata. Sudah ada kesepahaman bahwa permasalahan ada hulu dan hilir. Dari proses pra-penempatan, persiapan calon TKI. Bukan saja keterampilan, juga pengetahuan tentang apa hak dan kewajibannya, pengetahuan tentang kebudayaan negara tempat bekerja.

Upaya-upaya penyuluhan juga pencegahan agar senantiasa ada perlindungan sampai mereka kembali ke Tanah Air. Ingat, warga negara yang di luar negeri sebagian bisa bekerja dengan baik tanpa permasalahan.

Namun, tentunya kita ingin setiap warga negara Indonesia, tanpa kecuali, bisa merasakan sentuhan perlindungan dari negara atau pemerintah. Ini merupakan kewajiban. Bukan sesuatu pilihan atau opsi.

Pemerintah harus membentuk satu komisi perlindungan TKI?

Tentu. Ada beberapa implikasi operasional yang diharuskan oleh pengesahan konvensi ini. Antara lain, (lembaga) tadi. Kemudian, masalah pelaporan sebagai negara pihak tentang langkah-langkah yang telah kita lakukan. Inilah hal-hal yang harus segera kami kaji ke depan peta jalannya.

Persetujuan UU soal konvensi ini hanya awal yang penting. Langkah pertama yang penting. (Hamzirwan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com