"Hukum ini sangat absurd, aturan sosial yang tidak masuk akal, yang berusaha mengobati "pemerkosaan" yang jahat dengan sesuatu yang lebih menjijikkan, menikahkan si pemerkosa.... Siapa sebenarnya yang kota hukum pada akhirnya, korban atau penjahatnya?" demikian petikan editorial Al Sabah.
Pemerintah berjanji untuk mempelajari kembali hukum itu, sementara polisi memanggil lalu membebaskan si pemerkosa setelah Amina bunuh diri.
Di bawah hukum Maroko, seorang pemerkosa diancam hukuman lima hingga 10 tahun penjara atau 10 hingga 20 tahun jika korbannya di bawah umur. Hukuman itu juga diikuti denda 200 hingga 500 dirham.
Jika pemerkosa menikahi korbannya, dia tidak akan dituntut secara hukum kecuali korban berhasil meminta cerai. Namun di bawah norma keluarga, keputusan hakim yang memerintahkan pernikahan semacam itu tidak bisa diubah.
Kamis lalu, 300 demonstran melakukan aksi duduk di luar gedung pengadilan yang menyetujui pernikahan Amina.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.