oleh M Zaid Wahyudi
Keputusan pemerintah menetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1432 Hijriah berbeda dengan sejumlah negara muslim lain. Namun, Indonesia bukan satu-satunya negara yang secara resmi menetapkan Idul Fitrinya pada 31 Agustus hari ini.
Data Proyek Observasi Hilal Islam (Islamic Crescent's Observation Project/ICOP) yang berpusat di Yordania menyebutkan, negara yang menetapkan 1 Syawal 1432 Hijriah pada 31 Agustus 2011 adalah Indonesia, Oman, Libya, dan Afrika Selatan.
Sedangkan yang menetapkan 1 Syawal pada 30 Agustus, diantaranya adalah Aljazair, Bahrain, Mesir, Irak, Yordania, Kuwait, Lebanon, Palestina, Qatar, Arab Saudi, Sudan, Suriah, Tunisia, Uni Emirat Arab, Amerika Serikat, Yaman, Nigeria, dan Malaysia.
Dari piranti lunak yang digunakan untuk menggambarkan peta penampakan hilal global, hilal memang tidak nampak di wilayah Indonesia dan sebagian besar wilayah Timur Tengah pada Senin (29/8/2011) petang kemarin.
Wilayah yang memungkinkan melihat hilal baik dengan menggunakan alat maupun mata telanjang pada hari itu adalah Afrika bagian Selatan, Amerika Tengah, dan Amerika Selatan.
Direktur Rukyatul Hilal Indonesia (RHI) Mutoha Arkanuddin, Rabu (30/8/2011), di Yogyakarta saat dihubungi mengatakan, setiap negara memiliki cara sendiri-sendiri dalam menentukan awal bulan hijriah. Metode umumnya sama seperti di Indonesia, menggunakan hisab (perhitungan) atau rukyat (pengamatan). Tetapi, banyak negara yang menentukan Idul Fitri pada 30 Agustus mengacu kepada keputusan pemerintah Arab Saudi.
Negara yang mengikuti keputusan Arab Saudi ini antara lain Qatar, Uni Emirat Arab, Kuwait, Bahrain, Yaman, Turki, Irak, Yordania, Palestina, Lebanon, dan Sudan.
Di Arab Saudi, penentuan awal bulan Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah menggunakan rukyat. Sedangkan untuk bulan-bulan lain, menggunakan hisab. Cara ini sama dengan yang digunakan di Indonesia. Rukyat pada ketiga bulan itu dilakukan karena terkait dengan ibadah wajib dan hari raya di bulan tersebut.
Menurut Mutoha, meski menggunakan rukyat, keputusan Arab Saudi dalam penetapan awal ketiga bulan itu seringkali tidak mematuhi kriteria rukyat yang ada. Mereka seringkali mengabaikan syarat-syarat minimal kemungkinan hilal bisa dilihat.