Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Badan HAM ASEAN Jauh di Bawah Standar

Kompas.com - 09/08/2009, 06:16 WIB
 Rakaryan Sukarjaputra

KOMPAS.com - Harapan rakyat Asia Tenggara untuk memiliki sebuah badan hak asasi manusia berstandar internasional belum bisa diwujudkan. Hasil pembahasan kerangka acuan badan HAM ASEAN itu, di Phuket, bulan lalu, menghasilkan kerangka acuan yang masih di bawah standar. Meski demikian, ada harapan besar dalam lima tahun setelah badan HAM itu berdiri, badan HAM ASEAN itu akan ditingkatkan standarnya.

Kekecewaan atas masih di bawah standarnya badan HAM ASEAN yang akan dibentuk itu diutarakan bukan hanya oleh para penggiat HAM ASEAN, melainkan juga oleh Menteri Luar Negeri RI Hassan Wirajuda. Nama yang disepakati untuk badan itu pun terdengar ”ganjil”, yaitu Komisi Antarpemerintah ASEAN dalam Hak-hak Asasi Manusia (AICHR)

Menlu menguraikan, kerangka acuan badan (TOR) HAM itu menunjukkan badan HAM yang akan dibentuk masih di bawah standar internasional, standar regional beberapa badan HAM di kawasan lain, bahkan juga standar nasional di Indonesia.

”Memang, posisinya satu berbanding sembilan, karena yang sembilan bersepakat tentang rancangan TOR yang sudah disiapkan High Level Panel (HLP), sementara Indonesia mempertanyakan rancangan itu, yang menurut kita tidak cukup seimbang antara fungsi-fungsi atau mandat badan HAM ASEAN itu, khususnya dari sisi pemajuan HAM dan perlindungan HAM. Karena itu, kita melihat keperluan untuk memperbaiki TOR itu sehingga menjadi kredibel,” jelas Hassan.

Tidak seimbang

Menlu menegaskan, mandat AICHR yang disebutkan dalam TOR itu tidak seimbang. Padahal, ada standar-standar yang bisa digunakan sebagai perbandingan, baik standar internasional di bawah PBB, standar regional pada organisasi-organisasi regional lain, seperti Uni Afrika (AU) dan Organisasi Negara-negara Amerika (OAS), serta standar nasional Indonesia yang tercermin pada Komisi Nasional (Komnas) HAM.

Dalam poin 4 TOR AICHR, bagian mengenai Mandat dan Fungsi-fungsi, ada 14 hal yang merupakan mandat dan fungsi AICHR itu. Dari 14 poin itu, tidak ada satu pun secara khusus dan detail terkait dengan perlindungan HAM, seperti keharusan menyinkronkan peraturan perundangan sehingga selaras dengan perlindungan HAM, keharusan menyampaikan laporan periodik mengenai perlindungan HAM yang mendapat perhatian luas, apalagi mendorong keterbukaan negara-negara anggota ASEAN untuk menerima misi pemantau HAM dari ASEAN sebagai lembaga, ataupun badan-badan HAM yang sudah ada di beberapa negara anggota ASEAN.

Oleh karena itulah, Hassan menegaskan, Indonesia meminta sebuah ”jaminan” yang akan dituangkan dalam dokumen deklarasi politik peluncuran badan HAM ASEAN itu, yang akan disampaikan para kepala negara pada Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN, Oktober mendatang di Thailand.

”Saya katakan, Indonesia tidak akan mau ikut serta dalam kesepakatan 10 negara ASEAN, kecuali ada jaminan dan jaminan itu dibuat dalam satu deklarasi para pemimpin, bukan tingkat menteri. Dan setelah ada kepastian jaminan mandat ASEAN akan diperbaiki, ditingkatkan, baik prosedur maupun mekanismenya, maka kita mau,” jelas Menlu RI.

Untuk perbaikan mandat badan HAM ASEAN itu pun, Menlu Hassan tidak ingin berspekulasi mengenai perubahannya kelak. Oleh karena itu disampaikan mengenai adanya standar-standar yang bisa digunakan ASEAN sebagai pembanding.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com