Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Badan HAM ASEAN Jauh di Bawah Standar

Kompas.com - 09/08/2009, 06:16 WIB
 Rakaryan Sukarjaputra

KOMPAS.com - Harapan rakyat Asia Tenggara untuk memiliki sebuah badan hak asasi manusia berstandar internasional belum bisa diwujudkan. Hasil pembahasan kerangka acuan badan HAM ASEAN itu, di Phuket, bulan lalu, menghasilkan kerangka acuan yang masih di bawah standar. Meski demikian, ada harapan besar dalam lima tahun setelah badan HAM itu berdiri, badan HAM ASEAN itu akan ditingkatkan standarnya.

Kekecewaan atas masih di bawah standarnya badan HAM ASEAN yang akan dibentuk itu diutarakan bukan hanya oleh para penggiat HAM ASEAN, melainkan juga oleh Menteri Luar Negeri RI Hassan Wirajuda. Nama yang disepakati untuk badan itu pun terdengar ”ganjil”, yaitu Komisi Antarpemerintah ASEAN dalam Hak-hak Asasi Manusia (AICHR)

Menlu menguraikan, kerangka acuan badan (TOR) HAM itu menunjukkan badan HAM yang akan dibentuk masih di bawah standar internasional, standar regional beberapa badan HAM di kawasan lain, bahkan juga standar nasional di Indonesia.

”Memang, posisinya satu berbanding sembilan, karena yang sembilan bersepakat tentang rancangan TOR yang sudah disiapkan High Level Panel (HLP), sementara Indonesia mempertanyakan rancangan itu, yang menurut kita tidak cukup seimbang antara fungsi-fungsi atau mandat badan HAM ASEAN itu, khususnya dari sisi pemajuan HAM dan perlindungan HAM. Karena itu, kita melihat keperluan untuk memperbaiki TOR itu sehingga menjadi kredibel,” jelas Hassan.

Tidak seimbang

Menlu menegaskan, mandat AICHR yang disebutkan dalam TOR itu tidak seimbang. Padahal, ada standar-standar yang bisa digunakan sebagai perbandingan, baik standar internasional di bawah PBB, standar regional pada organisasi-organisasi regional lain, seperti Uni Afrika (AU) dan Organisasi Negara-negara Amerika (OAS), serta standar nasional Indonesia yang tercermin pada Komisi Nasional (Komnas) HAM.

Dalam poin 4 TOR AICHR, bagian mengenai Mandat dan Fungsi-fungsi, ada 14 hal yang merupakan mandat dan fungsi AICHR itu. Dari 14 poin itu, tidak ada satu pun secara khusus dan detail terkait dengan perlindungan HAM, seperti keharusan menyinkronkan peraturan perundangan sehingga selaras dengan perlindungan HAM, keharusan menyampaikan laporan periodik mengenai perlindungan HAM yang mendapat perhatian luas, apalagi mendorong keterbukaan negara-negara anggota ASEAN untuk menerima misi pemantau HAM dari ASEAN sebagai lembaga, ataupun badan-badan HAM yang sudah ada di beberapa negara anggota ASEAN.

Oleh karena itulah, Hassan menegaskan, Indonesia meminta sebuah ”jaminan” yang akan dituangkan dalam dokumen deklarasi politik peluncuran badan HAM ASEAN itu, yang akan disampaikan para kepala negara pada Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN, Oktober mendatang di Thailand.

”Saya katakan, Indonesia tidak akan mau ikut serta dalam kesepakatan 10 negara ASEAN, kecuali ada jaminan dan jaminan itu dibuat dalam satu deklarasi para pemimpin, bukan tingkat menteri. Dan setelah ada kepastian jaminan mandat ASEAN akan diperbaiki, ditingkatkan, baik prosedur maupun mekanismenya, maka kita mau,” jelas Menlu RI.

Untuk perbaikan mandat badan HAM ASEAN itu pun, Menlu Hassan tidak ingin berspekulasi mengenai perubahannya kelak. Oleh karena itu disampaikan mengenai adanya standar-standar yang bisa digunakan ASEAN sebagai pembanding.

Di tingkat internasional, di bawah PBB ada Dewan HAM PBB yang di bawahnya terdapat berbagai mekanisme, prosedur, proses, laporan di suatu negara, dan sebagainya. Hal itu semua tidak ada dalam TOR AICHR.

Di tingkat regional juga sudah ada contoh badan serupa di beberapa organisasi regional, yaitu di Uni Eropa, AU, dan OAS. ”Saya katakan tidak usahlah dibandingkan dengan Uni Eropa yang sudah maju sangat jauh, bandingkan saja dengan Uni Afrika dan Organisasi Negara-negara Amerika yang sudah cukup kompleks pengaturannya, bahkan tingkatan-tingkatannya, tidak hanya dalam konteks pemajuan tetapi dalam konteks perlindungan. Bahkan pada organisasi-organisasi regional itu mereka sudah memiliki Pengadilan HAM,” tegas Hassan.

Standar ketiga yang juga dijadikan acuan Indonesia, lanjut Menlu, adalah standar nasional di Indonesia ataupun negara-negara ASEAN lain yang sudah memiliki badan serupa Komisi Nasional (Komnas) HAM Indonesia.

”Saya sampaikan, di Indonesia upaya pemajuan dan perlindungan diberi fondasi yang kuat dengan diamandemennya konstitusi dengan memasukkan paragraf mengenai pemajuan dan perlindungan HAM, juga dituangkan lagi dalam UU HAM. Komnas HAM sebagai lembaga negara yang diberi tugas, dasar hukum pembentukannya yang semula ditetapkan dengan keppres, kemudian diubah dengan dasar hukum undang-undang, dan Komnas HAM diberikan kewenangan sangat besar, bukan hanya dalam memonitor, melainkan juga dalam menyelidiki dan memanggil paksa saksi-saksi atas dasar hukum atau subpoena. Komnas HAM juga boleh membentuk lembaga pencari fakta,” kata Menlu.

Ada dulu

Memang jika mengacu pada berbagai standar itu, TOR AICHR yang disahkan pada pertemuan para menlu ASEAN di Phuket, bulan lalu, sangat jauh di bawahnya. TOR yang hanya terdiri dari sembilan poin pokok itu sangat terlalu sederhana dan terlalu lemah untuk dijadikan acuan dalam pembentukan sebuah badan HAM ASEAN.

Fakta tersebut sekali lagi menggambarkan betapa sesungguhnya banyak negara anggota ASEAN masih enggan menerima kehadiran sebuah badan HAM regional yang ideal. Akan tetapi karena khawatir dicap sebagai penghambat penegakan HAM, akhirnya mayoritas negara anggota ASEAN bersepakat yang penting ada badan HAM terlebih dulu di ASEAN. Soal berbagai kekurangannya, seperti sejarah perjalanan ASEAN sendiri, bisa diperbaiki dari waktu ke waktu.

Pendekatan ”asal ada dulu” seperti itu di satu sisi diharapkan bisa mendorong negara-negara anggota yang potret HAM- nya buruk untuk semakin cepat memperbaiki diri. Akan tetapi, di sisi lain, keberadaan badan HAM ASEAN yang buruk kinerjanya juga bisa menjadi ”senjata makan tuan” yang membuat kualitas penegakan HAM di kawasan ini sulit mencapai standar-standar ”ideal”.

Meskipun Menlu Hassan menjelaskan ada jaminan untuk perbaikan mandat dan fungsi HAM ASEAN setelah lima tahun ke depan, kita belum tahu situasi politik seperti apa yang ada pada saat itu serta pemimpin-pemimpin ASEAN model apa yang akan tampil lima tahun ke depan. Bagaimanapun, seperti perjalanan ASEAN selama ini, berbagai kesepakatan di ASEAN cukup banyak ditentukan di tingkat pemimpin tertinggi, atau para kepala negara anggota ASEAN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com