Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Badan HAM ASEAN Jauh di Bawah Standar

Kompas.com - 09/08/2009, 06:16 WIB

Di tingkat internasional, di bawah PBB ada Dewan HAM PBB yang di bawahnya terdapat berbagai mekanisme, prosedur, proses, laporan di suatu negara, dan sebagainya. Hal itu semua tidak ada dalam TOR AICHR.

Di tingkat regional juga sudah ada contoh badan serupa di beberapa organisasi regional, yaitu di Uni Eropa, AU, dan OAS. ”Saya katakan tidak usahlah dibandingkan dengan Uni Eropa yang sudah maju sangat jauh, bandingkan saja dengan Uni Afrika dan Organisasi Negara-negara Amerika yang sudah cukup kompleks pengaturannya, bahkan tingkatan-tingkatannya, tidak hanya dalam konteks pemajuan tetapi dalam konteks perlindungan. Bahkan pada organisasi-organisasi regional itu mereka sudah memiliki Pengadilan HAM,” tegas Hassan.

Standar ketiga yang juga dijadikan acuan Indonesia, lanjut Menlu, adalah standar nasional di Indonesia ataupun negara-negara ASEAN lain yang sudah memiliki badan serupa Komisi Nasional (Komnas) HAM Indonesia.

”Saya sampaikan, di Indonesia upaya pemajuan dan perlindungan diberi fondasi yang kuat dengan diamandemennya konstitusi dengan memasukkan paragraf mengenai pemajuan dan perlindungan HAM, juga dituangkan lagi dalam UU HAM. Komnas HAM sebagai lembaga negara yang diberi tugas, dasar hukum pembentukannya yang semula ditetapkan dengan keppres, kemudian diubah dengan dasar hukum undang-undang, dan Komnas HAM diberikan kewenangan sangat besar, bukan hanya dalam memonitor, melainkan juga dalam menyelidiki dan memanggil paksa saksi-saksi atas dasar hukum atau subpoena. Komnas HAM juga boleh membentuk lembaga pencari fakta,” kata Menlu.

Ada dulu

Memang jika mengacu pada berbagai standar itu, TOR AICHR yang disahkan pada pertemuan para menlu ASEAN di Phuket, bulan lalu, sangat jauh di bawahnya. TOR yang hanya terdiri dari sembilan poin pokok itu sangat terlalu sederhana dan terlalu lemah untuk dijadikan acuan dalam pembentukan sebuah badan HAM ASEAN.

Fakta tersebut sekali lagi menggambarkan betapa sesungguhnya banyak negara anggota ASEAN masih enggan menerima kehadiran sebuah badan HAM regional yang ideal. Akan tetapi karena khawatir dicap sebagai penghambat penegakan HAM, akhirnya mayoritas negara anggota ASEAN bersepakat yang penting ada badan HAM terlebih dulu di ASEAN. Soal berbagai kekurangannya, seperti sejarah perjalanan ASEAN sendiri, bisa diperbaiki dari waktu ke waktu.

Pendekatan ”asal ada dulu” seperti itu di satu sisi diharapkan bisa mendorong negara-negara anggota yang potret HAM- nya buruk untuk semakin cepat memperbaiki diri. Akan tetapi, di sisi lain, keberadaan badan HAM ASEAN yang buruk kinerjanya juga bisa menjadi ”senjata makan tuan” yang membuat kualitas penegakan HAM di kawasan ini sulit mencapai standar-standar ”ideal”.

Meskipun Menlu Hassan menjelaskan ada jaminan untuk perbaikan mandat dan fungsi HAM ASEAN setelah lima tahun ke depan, kita belum tahu situasi politik seperti apa yang ada pada saat itu serta pemimpin-pemimpin ASEAN model apa yang akan tampil lima tahun ke depan. Bagaimanapun, seperti perjalanan ASEAN selama ini, berbagai kesepakatan di ASEAN cukup banyak ditentukan di tingkat pemimpin tertinggi, atau para kepala negara anggota ASEAN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com