Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Max Sopacua Diperiksa soal Kasus Alkes

Kompas.com - 06/09/2010, 13:49 WIB

Laporan wartawan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto

JAKARTA, KOMPAS.com — Terjawab sudah teka-teki kedatangan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Max Sopacua ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) hari ini. Mantan jurnalis di TVRI ini diperiksa dalam kaitan penganggaran pengadaan alat kesehatan rontgen portabel di Departemen Kesehatan pada tahun 2007.

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, Senin (6/9/2010), pihaknya memeriksa Max sebagai saksi untuk tersangka mantan Sekretaris Jenderal Depkes, Sjafii Ahmad. Max diperlukan keterangannya terkait dengan jabatannya sebagai anggota DPR RI ketika pengadaan alkes rontgen portabel itu terjadi. "Kami memeriksanya menjadi saksi dalam kaitan bersangkutan menjadi anggota DPR, juga kaitannya dengan anggaran," tutur Johan.

Max yang sudah dua periode menjabat sebagai legislator Senayan ini menjabat sebagai anggota Komisi IX periode 2004-2009. Sayang, Max yang ditemui wartawan sebelumnya tidak mengaku bahwa dirinya menjalani pemeriksaan pada hari ini. Ia berkilah kedatangannya ke KPK hari ini untuk menemani rekan separtainya, Deny Kailimang, untuk mengurus keperluannya di KPK.

Sjafii diduga menerima uang sebesar Rp 750 miliar dalam pengadaan alat kesehatan berupa rontgen, yang ditujukan untuk puskesmas daerah tertinggal di timur Indonesia.

Atas perbuatannya, KPK mengenakan Pasal 3 dan atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 butir kesatu KUHP.

Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lain, yakni Kepala Biro Perencanaan Mardiono dan mantan Direktur Kesehatan Komunitas Ditjen Bina Kesehatan Masyarakat di Kementerian Kesehatan, Edi Suranto. Mardiono sudah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Dalam sidang Selasa, 3 Agustus lalu, Mardiono dituntut delapan tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com