Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Migran Minta Dihentikannya Biaya Penempatan Ilegal

Kompas.com - 28/04/2008, 19:12 WIB

JAKARTA, SENIN- Buruh Migran Indonesia mendesak pemerintah untuk dihentikannya biaya penempatan ilegal (overcharging) bagi tenaga kerja Indonesia di luar negeri. Sebab, pungutan yang dilakukan dengan cara pemotongan gaji selama 5-7 bulan itu membuat para TKI harus terjebak hutang terhadap perusahaan pengerah jasa tenaga kerja (PJTKI).

Demikian diungkapkan Ketua Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia (ATKI) di Hongkong, Eni Lestari, dalam diskusi publik bertajuk "Pemberdayaan Perempuan dalam Konteks Muslim di Pakistan, China, Iran, dan Indonesia", Senin (28/4).

Menurut Enny, sampai saat ini tidak ada transparansi pembiayaan, khususnya mengenai struktur biaya penempatan yang harus dibayar. 

Dalam pernyataan sikap yang ia sampaikan kepada wartawan, Persatuan BMI Tolak Overcharging (PILAR) dan Gabungan Migran Muslim Indonesia (GAMMI) juga mengungkapkan bahwa sampai kini biaya penempatan ilegal atau overcharging menjadi momok bagi kalangan BMI Hong Kong. Sebab, seluruh buruh migran dikenakan biaya penempatan sebesar HK$ 21.000 (sekitar Rp 25.000.000).

Pemungutan biaya ini dilakukan dengan cara memotong gaji bulanan selama 5–7 bulan secara ilegal oleh agen atau PJTKI bekerjasama dengan para majikan.

Selain itu Eni juga menyampaikan bahwa gaji TKI dibawah upah minimum setempat.  “UMR Hong Kong itu HK$ 3.480, tapi 53 persen dari kita masih dibayar HK$ 1.800. Mengenaskan ya.” ujar Eni.

Tidak sampai disini, agen juga merampas dan menahan paspor dan kontrak kerja milik BMI selama bekerja di majikan. Tindakan kriminal penahanan paspor ini sengaja dilakukan sebagai jaminan supaya membayar cicilan biaya penempatannya, tidak kabur dari rumah majikan meski mengalami penyiksaan dan penganiyaan.

Meskipun telah banyak buruh migran lapor ke Konsulat Indonesia di Hong Kong, bahkan menggelar aksi-aksi protes, tapi belum ada tindakan konkret untuk menghentikan praktek kriminal ini. Lewat Surat Edarannya No. 2303/2007 tentang Pelarangan Penahanan Paspor Nakerwan, Konsulat Indonesia berjanji akan menghukum agen-agen yang terbukti menahan paspor BMI, namun sampai saat ini janji itu belum terbukti, dan mayoritas BMI masih tetap ditahan oleh agen. (C5-08)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com