YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman memutuskan Ngatijo Harjo Sentono (52) bersalah dan dijatuhi vonis satu tahun dua bulan penjara. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa satu tahun enam bulan.
Berdasarkan fakta persidangan, wartawan dari Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Ngatijo Harjo Sentono (52) terbukti bersalah setelah melakukan tindak penipuan.
"Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 378 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP," tegas Sutikno, Ketua Majelis Hakim, Selasa (21/5/2013).
Peristiwa penipuan bermula ketika korban bernama Suharto membaca iklan lowongan kerja. Lantaran tertarik, dia kemudian mendatangi kantor penyalur tenaga kerja di Kompleks Ruko Tembi Jalan Parangtritis. Suharto lantas ditemui oleh Ngatijo yang mengaku bernama Slamet. Di saat itulah Ngatijo mengungkapkan dirinya bisa membantu memasukan Suharto bekerja di Kementerian Kesehatan dengan syarat memberikan sejumlah uang.
"Total uang yang diberikan Rp 42,5 juta, dan disetorkan secara bertahap," ungkap Sutikno.
Namun, sampai tahun 2005 apa yang dijanjikan oleh terdakwa tidak terjadi. Tiap kali ditanyakan perkembangannya, Ngatijo terkesan menghindar. Merasa tertipu Sutikno lantas melaporkan kasus itu ke polisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.