Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Dugaan Pencurian Pulsa Rp 19 Miliar Segera Disidang

Kompas.com - 17/04/2013, 14:19 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka kasus pencurian pulsa, Direktur Utama PT Colibri Indonesia Nirmal Hiroo Bharwani alias HB Naveen, akan disidang. Pelimpahan tahap dua telah dilakukan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Telah dilaksanakan tahap dua atau penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke Kejaksan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Rabu (17/4/2013).

HB Naveen dijerat Pasal 62 jo Pasal 10 huruf a dan d Undang-Undang Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP.

Kasus yang ditangani Badan Reserse Kriminal Polri ini sebelumnya sempat mandek hampir setahun dan menuai protes dari Panitia Kerja (Panja) Pencurian Pulsa DPR RI yang diketuai oleh Tantowi Yahya.

Dalam kasus ini, penyidik juga menetapkan Vice President Digital Music dan Content Management Telkomsel Khrisnawan Pribadi dan Direktur Utama PT Mediaplay berinisial WMH Windra Mai haryanto sebagai tersangka sejak Maret 2012. Namun, berkas keduanya masih dinyatakan belum lengkap.

“Berkas tersangkanya menunggu diserahkan kembali penyidik Polri sesuai dengan petunjuk dan kelengkapan formil dan materiil,” terang Untung.

Perkara ini berawal dari laporan Feri Kuntoro, yang merasa menjadi korban pencurian pulsa dari operator telepon seluler (ponsel) Telkomsel karena ia harus membayar tagihan telepon seluler hingga ratusan ribu rupiah. Padahal, dia merasa tidak menggunakan pulsa ponsel seboros itu. Usut punya usut, Feri menyimpulkan bahwa lonjakan tagihan telepon itu diduga akibat mengikuti undian berhadiah lewat layanan SMS konten dengan short code 9133.

Selain Feri, ada tiga pelapor lain yang merasa dirugikan. Saat itu kerugian tidak lebih dari Rp 2 juta. Namun, di luar, masyarakat yang tidak melapor kerugian diperkirakan mencapai lebih dari Rp 19 miliar.

Belakangan diketahui bahwa nomor kode itu milik PT Colibri Networks. Dia lantas melaporkan si operator SMS konten tersebut ke Mabes Polri. Atas tindakan tersebut, Bareskrim telah melakukan penyitaan terhadap dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara operator dan penyedia konten serta menyelidiki lalu lintas data yang bisa mencapai 60 terabyte.

Dari hasil penyidikan telah diperoleh beberapa pola penyedotan pulsa. Salah satunya, pelanggan tidak bisa melakukan unreg dan menerima konten yang tidak diinginkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

Nasional
Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Nasional
Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Nasional
Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com