Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suplai Kurang, Nuklir Masih Dilirik

Kompas.com - 09/04/2013, 03:01 WIB

Jakarta, Kompas - Kebutuhan listrik tahun 2025 diprediksi 115 gigawatt. Saat ini, produksi listrik 36 gigawatt sehingga perlu mengatasi kekurangan 79 gigawatt dalam waktu 12 tahun ke depan, yang sama dengan dua kali kapasitas produksi listrik saat ini.

”Dewan Energi Nasional mengamanatkan, utamakan energi baru dan terbarukan. Lalu, minimalkan energi minyak bumi,” kata Staf Ahli Bidang Energi dan Material Maju Kementerian Riset dan Teknologi Agus Rusyana Hoetman, Senin (8/4), pada konferensi pers bersama Kepala Badan Pengawas Energi Nuklir (NRC) Amerika Serikat William D Magwood di Jakarta.

Berdasarkan data Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2011, mayoritas energi nasional masih dari minyak bumi (49,7 persen), batubara (24,5 persen), gas (20,1 persen), dan energi baru terbarukan (5,7 persen). Pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) jadi bagian energi baru dan bersih yang mendapa target 2 persen.

Hingga kini, sejumlah LSM dan para pihak menolak pembangunan PLTN. Faktor kehati-hatian dan budaya disiplin yang lemah banyak disorot.

Magwood mengatakan, tantangan pembangunan PLTN di Indonesia saat ini adalah rendahnya partisipasi publik, hingga ditolak masyarakat. ”Pemerintah agar menerima partisipasi publik itu dan menyampaikan rencana pembangunan PLTN secara transparan,” kata dia.

Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) As Natio Lasman mengatakan, pemerintah melalui Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) saat ini masih melakukan studi tapak. Studi dilakukan di antaranya di Bangka. Bapeten mensyaratkan, tapak PLTN harus jauh dari lokasi tsunami.

Menurut Agus Rusyana, rencana PLTN diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan listrik di Jawa. Saat ini, ada permintaan aplikasi PLTN skala kecil. ”Seperti empat kabupaten di Kalimantan yang ingin menggunakan PLTN skala kecil 300 megawatt dari Rusia,” kata dia.

Kedatangan Magwood merupakan undangan Bapeten untuk menambah pengetahuan soal pengawasan rencana PLTN di Indonesia. Meskipun saat ini, lanjut As Natio, belum ada instansi yang mendaftar dan meminta izin sebagai calon pemilik dan operator PLTN.

”Pemerintah hanya sebagai regulator. Yang berhak jadi operator itu badan usaha milik negara, swasta, atau koperasi,” kata As Natio. (NAW)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com