Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Jaktim Kewalahan Tangani Banyaknya Kasus Perkosaan

Kompas.com - 08/04/2013, 22:18 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Mulyadi Kaharni membantah bertindak lamban dalam menangkap pelaku pemerkosaan yang menimpa ESR (13), seorang siswi SMP yang diperkosa kenalannya di Facebook. Menurutnya, kasus tersebut telah dilakukan sesuai prosedur penyelidikan.

"Memang butuh waktu paling tidak satu atau dua minggu untuk melakukan penyelidikan," ujarnya dalam konferensi pers di lantai III Mapolrestro Jakarta Timur, Senin (8/4/2013) siang.

Di sisi lain, lanjut Mulyadi, di Jakarta Timur ada banyak kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur. Ia pun mengaku sedikit kewalahan atas membanjirnya kasus tersebut. Oleh sebab itu, Mulyadi meminta waktu dalam menyelesaikan serangkaian kasus kekerasan seksual pada anak.

"Jadi tidak ada perbedaan penanganan kasus. Semuanya diselidiki sama, yang penting satu per satu terungkap kasusnya," ujar Mulyadi.

Seperti diberitakan sebelumnya, ESR, siswi kelas VIII SMP di Jakarta Timur menghilang dari rumahnya di bilangan Jakarta Timur pada 1-5 Maret 2013. Setelah ditelusuri keluarganya, ESR ternyata disekap oleh gerombolan pemuda yang dikenalnya melalui situs Facebook.

Kepada keluarganya, ESR mengaku disekap di sebuah kontrakan di kawasan Condet, Jakarta Timur. Tak hanya itu, selama penyekapan, ESR dicekoki minuman keras hingga tak sadarkan diri dan diperkosa sebanyak dua kali pada dua malam berturut-turut oleh pria yang dikenalnya lewat Facebook beserta rekan-rekannya.

S, ibu ESR, sempat mengeluh kepada media massa bahwa sudah satu bulan kasus yang menimpa putrinya tak kunjung terungkap oleh polisi. Padahal, keluarga korban mengetahui bahwa para pelaku masih berada di sekitar tempat kejadian perkara.

Pada Sabtu (6/7/2013), polisi berhasil menangkap lima dari tujuh tersangka, yakni G atau Geovani (19) pelajar SMK, MY atau Muryamin pelajar SMK, IL atau Ilham (21) mahasiswa semester IV STMIK Tunas Bangsa, MF atau Muhammad Firdaus(20) karyawan Alfamart, dan seorang pengangguran bernama RS atau Recky Sujianto (17). Adapun dua tersangka lain bernama Rian dan Irfan tengah dalam pengejaran aparat kepolisian.

Kini lima tersangka yang tertangkap masih menjalani pemeriksaan secara intensif di ruang Satuan Reserse dan Kriminal. adapun dua tersangka lain masih buron. Kelima tersangka dikenakan Pasal 81 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com