RIYADH, KOMPAS.com — Organisasi pembela hak asasi manusia, Amnesti Internasional, Rabu (3/4/2013), mendesak Pemerintah Arab Saudi untuk membatalkan rencana untuk membuat seorang laki-laki lumpuh sebagai hukuman atas hal serupa yang dilakukannya terhadap orang lain 10 tahun lalu.
Ali Al Khawahir (24) terancam dibuat lumpuh mulai dari pinggang hingga ke bagian bawah tubuhnya, jika dia gagal membayar ganti rugi sebesar satu juta riyal atau sekitar Rp 2,5 miliar. Demikian Amnesti mengutip sejumlah media Arab Saudi.
Pada 2003, Khawahir—saat itu berusia 14 tahun—menusuk punggung temannya. Beruntung sang kawan tidak tewas. Namun, dia menderita kelumpuhan sejak peristiwa itu.
"Membuat seseorang menjadi lumpuh sebagai sebuah hukuman sama dengan penyiksaan," kata Deputi Direktur Amnesti Internasional untuk Timur Tengah dan Afrika Utara, Ann Harrison.
"Sudah saatnya bagi Pemerintah Arab Saudi menghormati kewajiban hukum internasionalnya dan menyingkirkan berbagai bentuk hukuman mengerikan seperti ini," tambah Ann.
Amnesti mengatakan, hukuman dengan cara membuat si terpidana lumpuh pernah dilakukan pada 2010. Namun, tidak terlalu jelas apakah hukuman itu benar-benar dilaksanakan atau tidak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.