Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA: Hukuman Mati Tak Bisa Diobral

Kompas.com - 16/03/2013, 14:41 WIB

BOGOR, KOMPAS.com— Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali mengatakan, keputusan untuk menjatuhkan hukuman mati harus memenuhi klasifikasi yang ditetapkan oleh undang-undang, sehingga tidak bisa diobral. Hatta mencontohkan kasus narkotika. Untuk menjatuhkan hukuman mati, hakim harus memiliki pegangan berdasarkan pada UU nomor 35 tahun 2009.

"Tapi itu juga sulit dan harus memenuhi persyaratannya, seperti yang bersangkutan harus mengedarkan narkoba jenis golongan I (jenis narkobanya)," kata Hatta, saat acara workshop Sistem Peradilan, Istilah Hukum, "Justice Collaborator" dan Keterbukaan Informasi Peradilan di Bogor, Sabtu.

Ketua MA ini juga mencontohkan kasus korupsi yang belum pernah dijatuhi hukuman mati karena harus memenuhi syarat yang ditentukan, seperti korupsi yang menyebabkan bencana alam, residivis, dan korupsi yang mengganggu perekonomian bangsa dan negara.

Terkait tidak adanya konsistensi hukuman mati terhadap terpidana narkotika, Hatta menyatakan, tergantung pertimbangan hakim. "Nah kalau seperti itu tergantung hakimnya, apalagi sekarang sudah ada pasal 28i UUD 1945, bahwa setiap WN punya hak untuk hidup, nah ada juga yang dipakai. Kalau menurut saya yang penting hukum positifnya sudah ada," kata Hatta.

Selain itu, lanjutnya, inkonsistensi putusan itu terjadi juga karena hasil musyawarah hakim yang dilihat dari jumlah voting. Misalnya, ketika ada tiga hakim menyidangkan sebuah perkara, kemudian seorang hakim berdasarkan pertimbangannya memutuskan hukuman mati, sedangkan dua hakim lainnya mengganggap tidak perlu.

"Jika terjadi seperti itu, maka seorang hakim itu harus mengalah karena hanya satu suara," katanya. Atau, hakim tersebut bisa melakukan dissenting opinion (pendapat berbeda) terhadap putusan yang diambil.

"Yang jelas hukuman mati jangan diobral, dan putusan itu tetap harus diambil sisi positifnya," kata Hatta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com