Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA: Hukuman Mati Tak Bisa Diobral

Kompas.com - 16/03/2013, 14:41 WIB

BOGOR, KOMPAS.com— Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali mengatakan, keputusan untuk menjatuhkan hukuman mati harus memenuhi klasifikasi yang ditetapkan oleh undang-undang, sehingga tidak bisa diobral. Hatta mencontohkan kasus narkotika. Untuk menjatuhkan hukuman mati, hakim harus memiliki pegangan berdasarkan pada UU nomor 35 tahun 2009.

"Tapi itu juga sulit dan harus memenuhi persyaratannya, seperti yang bersangkutan harus mengedarkan narkoba jenis golongan I (jenis narkobanya)," kata Hatta, saat acara workshop Sistem Peradilan, Istilah Hukum, "Justice Collaborator" dan Keterbukaan Informasi Peradilan di Bogor, Sabtu.

Ketua MA ini juga mencontohkan kasus korupsi yang belum pernah dijatuhi hukuman mati karena harus memenuhi syarat yang ditentukan, seperti korupsi yang menyebabkan bencana alam, residivis, dan korupsi yang mengganggu perekonomian bangsa dan negara.

Terkait tidak adanya konsistensi hukuman mati terhadap terpidana narkotika, Hatta menyatakan, tergantung pertimbangan hakim. "Nah kalau seperti itu tergantung hakimnya, apalagi sekarang sudah ada pasal 28i UUD 1945, bahwa setiap WN punya hak untuk hidup, nah ada juga yang dipakai. Kalau menurut saya yang penting hukum positifnya sudah ada," kata Hatta.

Selain itu, lanjutnya, inkonsistensi putusan itu terjadi juga karena hasil musyawarah hakim yang dilihat dari jumlah voting. Misalnya, ketika ada tiga hakim menyidangkan sebuah perkara, kemudian seorang hakim berdasarkan pertimbangannya memutuskan hukuman mati, sedangkan dua hakim lainnya mengganggap tidak perlu.

"Jika terjadi seperti itu, maka seorang hakim itu harus mengalah karena hanya satu suara," katanya. Atau, hakim tersebut bisa melakukan dissenting opinion (pendapat berbeda) terhadap putusan yang diambil.

"Yang jelas hukuman mati jangan diobral, dan putusan itu tetap harus diambil sisi positifnya," kata Hatta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com