Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Militer Dikerahkan Bantu Polisi Atasi Kerusuhan

Kompas.com - 04/03/2013, 02:33 WIB

Kerusuhan atas vonis bagi Sayedee itu tidak menghalangi niat Pemerintah Banglades mengajukan tuntutan hukum kepada pengadilan kejahatan perang atas pemimpin Jamaat-e-Islami lainnya, Abdul Quader Mollah. Hal itu dibenarkan oleh Jaksa Agung Mahbube Alam.

Bulan lalu, Mollah divonis hukuman seumur hidup karena terbukti terlibat dalam pembunuhan massal. Namun, vonis itu dinilai terlalu ringan. Partai Jamaat- e-Islami dituduh menjadi kepanjangan tangan militer Pakistan pada perang kemerdekaan dan berkhianat kepada Banglades.

Komunitas internasional, termasuk Perserikatan Bangsa- Bangsa, Amerika Serikat, dan organisasi hak asasi manusia Human Rights Watch, menyerukan keprihatinan mereka dan meminta semua pihak segera menghentikan kekerasan.

Keprihatinan merebak setelah kelompok minoritas Hindu meminta perlindungan karena mengalami serangan yang berujung pada kematian seorang warga mereka. (AP/AFP/DWA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com