Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mutasi Anas Tak Sesuai UU, Jokowi Nyatakan Punya Alasan

Kompas.com - 21/02/2013, 15:20 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo tak ingin keputusannya memutasikan Wali Kota Jakarta Selatan Anas Effendi menjadi Kepala Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD) dijadikan polemik. Dengan tegas dirinya mengaku memiliki hak prerogatif sebagai gubernur dan alasan pendukung lainnya.

"Itu hak prerogatif gubernur. Cukup. Saya pasti punya alasan, tapi enggak perlu saya sebutkan," kata Jokowi di Pondok Labu, Jakarta Selatan.

Saat ditanya apakah dirinya mengetahui prasyarat pejabat menempati Kepala BPAD harus memiliki pengalaman sebagai pustakawan, Jokowi hanya menjawab dirinya telah melewati proses sesuai aturan. Ia enggan berkomentar banyak dan tak keberatan dengan pendapat yang dilontarkan oleh kalangan tertentu.

"Kalau semua orang mempermasalahkan seperti itu, nanti hak saya jadi hilang. Setiap orang punya pendapat, saya juga punya alasan, tapi enggak bisa saya sampaikan," ujarnya.

Keputusan Jokowi memutasi Anas menjadi Kepala BPAD pada 14 Februari lalu itu berpotensi menabrak Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan. Dalam Pasal 30 UU tersebut, tercantum bahwa "Perpustakaan Nasional, perpustakaan umum pemerintah, perpustakaan umum provinsi, perpustakaan umum kabupaten/kota, dan perpustakaan perguruan tinggi dipimpin oleh pustakawan atau oleh tenaga ahli dalam bidang perpustakaan".

Anas menjabat sebagai Wali Kota Jakarta Selatan sejak Desember 2011. Saat dikonfirmasi, asisten pribadinya menyampaikan bahwa Anas tak pernah memiliki pengalaman sebagai pustakawan. "Ya enggak punya, sebelumnya hanya jabatan-jabatan pamong," kata asisten pribadi Anas kepada Kompas.com.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com