Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanpa Dokumen, Gajah Sirkus Diamankan

Kompas.com - 11/02/2013, 20:50 WIB
Kontributor Semarang, Puji Utami

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com -- Seekor gajah sirkus diamankan petugas gabungan dari Kepolisian Daerah Jawa Tengah dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah. Hal itu karena gajah tersebut tidak dilengkapi dokumen yang dibutuhkan.

Diketahui gajah tersebut diamankan saat berada dalam iring-iringan kendaraan di Jalan Arteri Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Senin (11/2/2013) dini hari. Gajah berada dalam truk dari Pekalongan menuju Semarang yang rencananya akan pentas di sebuah acara di Semarang.  

Petugas kemudian menyita dan mengevakuasi gajah ke Kebun Binatang Mangkang, Semarang. "Ya, memang benar, kami bekerjasama dengan BKSDA. Dan sedang kami tangani," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Mas Guntur Laupe, Senin (11/2/2013). Ia mengatakan, penangkapan dilakukan petugas dari Sub Direktorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter).    

Sementara itu, Kepala Satuan Kerja Wilayah I BKSDA Jawa Tengah, Johan Setiawan mengatakan, penangkapan gajah sirkus itu dilakukan berkat informasi yang didapat pihaknya dari masyarakat. Informasi tersebut terkait adanya rencana pertunjukan sirkus dengan gajah yang tidak dilengkapi dokumen.

"Kami tangkap karena pemilik tidak memiliki izin peragaan, tidak ada surat satwa dan surat-surat angkut," katanya. Hal itu, ujarnya, jelas melanggar hukum karena grup sirkus harus punya izinnya. Surat dari lembaga konservasi di Pekalongan pun masih dalam proses dan belum keluar. Perbuatan itu dinyatakan melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.  

Sebelumnya, petugas dari Polda dan BKSDA Jawa Tengah juga menangkap dua tersangka kepemilikan ilegal satwa dilindungi jenis burung jalak bali pada Rabu (6/2/2013) lalu. Dua tersangka yang merupakan kakak beradik itu tinggal di Kecamatan Wedi, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Diduga para tersangka memperdagangkan satwa tersebut hingga ke sejumlah daerah.  

Di rumah tersangka, petugas menemukan enam jalak bali indukan yang diduga ditangkap dari alam karena tidak memiliki sertifikat penangkaran. Kasus tersebut segera dilimpahkan dari BKSDA untuk ditangani Polda Jawa Tengah. Sedangkan burung jalak yang disita saat ini diamankan di Lembaga Konservasi di Semarang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com