Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Filipina Tolak Larangan Senjata Api

Kompas.com - 09/01/2013, 19:33 WIB

MANILA, KOMPAS.com - Presiden Filipina Beningno Aquino, Rabu (9/1/2013), menegaskan bahwa warga sipil berhak memiliki senjata api untuk keperluan membela diri. 

"Larangan total kepemilikan senjata api memang akan menjadi kepala berita yang bagus, namun itu adalah reaksi yang buruk. Kita harus mencari cara untuk menyelesaikan masalah ini," kata Aquino.

Pernyataan Presiden Aquino ini menyusul desakan dari sejumlah politisi, media hingga Gereja Katolik yang sangat berpengaruh agar pemerintah memperketat atau jika mungkin melarang secara total kepemilikan senjata api oleh masyarakat sipil. Tuntutan ini muncul setelah serangkaian penembakan terjadi sejak malam tahun baru lalu yang secara total menewaskan 23 orang.

Presiden Aquino menegaskan solusi untuk mengakhiri kekerasan senjata api adalah menyingkirkan senjata api ilegal dari jalanan. Sementara warga yang taat hukum berhak memiliki senjata api untuk keperluan membela diri.

"Saya memimpin dengan memberikan contoh yaitu menaati hukum. Dan, baik gereja dan negara mengakui hak saya sebagai warga negara untuk membela diri," kata Aquino.

Aquino mengambil contoh pengalamannya sendiri yang pernah ditembak dan terluka dalam sebuah penyergapan tentara pemberontak pada 1987, yang ingin menggulingkan ibunya, Corazon Aquino yang saat itu memerintah Filipina.

Dia juga menegaskan pemerintahannya sudah berupaya untuk mengatasi masalah kekerasan dengan senjata api. Salah satu upaya itu adalah menyita senjata api yang dimiliki para tentara swasta yang dikendalikan para politisi lokal Filipina.

Tahun 2012 tercatat 1,2 juta senjata api secara resmi dimiliki warga sipil Filipina. Sementara itu, sekitar 600.000 pucuk senjata api ilegal juga beredar di kalangan masyarakat.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com