Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gara-gara "Flash", Lindsay Urung Baca Pledoi

Kompas.com - 07/01/2013, 18:19 WIB
Kontributor Denpasar, Muhammad Hasanudin

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com — Terdakwa kasus narkotika yang digelari "Ratu Kokain Inggris", Lindsay June Sandiford, batal membacakan pledoi atau pembelaan di depan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (7/1/2012). Wanita berusia 56 tahun ini urung membaca pledoi karena tak tahan dengan kilatan cahaya kamera (flash) sejumlah fotografer yang memotretnya.

Majelis hakim sempat memperingatkan fotografer untuk tidak menggunakan lampu kamera. Namun, hal itu tak digubris oleh para fotografer karena dianggap memberi hak istimewa kepada Lindsay.

Di bawah teror flash kamera, Lindsay akhirnya menyerahkan naskah pledoi yang dibuatnya kepada majelis hakim. Kepada penerjemah, Lindsay menyatakan inti pledoi tersebut adalah permintaan maaf atas perbuatannya. "Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya, saya menyesali perbuatan saya," ujar Lindsay melalui penerjemahnya kepada Ketua Majelis Hakim Amser Simanjuntak.

Jaksa Penuntut Umum Lie Setiawan akan mengajukan replik untuk menanggapi pledoi Lindsay. Hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Rabu mendatang dengan agenda pembacaan replik dari jaksa penuntut.

Seperti diberitakan, Lindsay ditangkap aparat Bea Cukai Ngurah Rai setibanya dari Bangkok, Thailand, karena di kopernya ditemukan 4,7 kilogram kokain. Dari hasil pengembangan Lindsay, aparat Bea Cukai yang bekerja sama dengan polisi berhasil membekuk tiga warga Inggris lainnya yang diduga terlibat penyelundupan narkoba tersebut.

Mereka yang diduga terkait jaringan narkoba itu berasal dari Inggris, yakni Rachel Lisa dougall, Julian Anthony Ponder, dan Paul Beales. Mereka juga disidang di Pengadilan Negeri Denpasar dalam berkas terpisah. Rachel dan Paul yang tak terbukti terlibat hanya divonis 1 dan 4 tahun, sementara Julian masih menunggu agenda sidang tuntutan pada Selasa besok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com