Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 20/12/2012, 16:16 WIB
Kontributor Denpasar, Muhammad Hasanudin

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com - Setelah sehari sebelumnya Paul Beales, terdakwa narkoba asal Inggris divonis empat tahun, kali ini Rachel Lisa Dougall juga mendapat hukuman ringan setahun penjara, karena hanya terbukti melanggar Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, mengetahui tapi tidak melapor.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (20/12/2012), Rachel yang mengenakan kemeja putih tampak tenang saat mendengarkan Ketua Majelis Hakim Jhon Tony Hutauruk membacakan putusannya. "Terdakwa terbukti sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika kepada yang berwajib," ujar Jhon Tony Hutauruk.

Beberapa pertimbangan meringankan adalah terdakwa mengakui kesalahan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya, belum pernah dihukum, dan terdakwa seorang ibu yang memiliki anak balita.

Vonis ringan yang dijatuhkan hakim ini membebaskannya dari keterlibatan penyelundupan 4,7 kilogram kokain yang dibawa terdakwa lain, Lindsay Sandiford. Kurangnya bukti dan saksi membebaskan Rachel dari tuduhan Lindsay di persidangan yang menyebut ia termasuk otak penyelundupan kokain tersebut.

Menanggapi putusan ini, Rachel dan kuasa hukumnya langsung menerima dan tak akan mengajukan banding. Seusai sidang Rachel tak bisa menahan tawa meluapkan kegembiraannya mendapat hukuman yang sangat ringan. "Saya senang, saya akan berkumpul kembali dengan anak saya, tapi saya harus menyelesaikan hukuman dulu," ujar Rachel kepada wartawan.

Seperti diberitakan, Rachel dibekuk polisi di tempat tinggalnya di Villa Bottle Pacung Tabanan, Mei silam bersama suaminya Julian Anthony Ponder. Saat itu Julian baru saja ditangkap usai mengambil paket 4,7 kilogram kokain dari Lindsay di Candi Dasa Karangasem. Saat menggeledah tempat tinggal pasangan suami istri ini, polisi menemukan kokain seberat 48,94 gram. Barang haram tersebut diakui milik Julian, namun Rachel juga harus diproses, karena mengetahuinya namun tidak melapor.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com