Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mata-mata Korut Dihukum Penjara Empat Tahun

Kompas.com - 05/12/2012, 17:09 WIB

SEOUL, KOMPAS.com - Pengadilan di Seoul, Korea Selatan, menjatuhkan hukuman empat tahun penjara atas seorang mata-mata Korea Utara, yang terlibat dalam kegiatan spionase di China.

Pria yang tidak disebutkan namanya tersebut masuk ke Korea Selatan, Maret 2012, dengan menyamar sebagai pembelot politik melalui negara ketiga.

Dia didakwa dengan memalsukan identitas untuk masuk Korea Selatan dan mengumpulkan informasi tentang para pembelot asal Korea Utara, seperti dilaporkan kantor berita Korea Selatan, Yonhap.

Sebelum masuk ke Korea Selatan dia berada di China sejak awal 2000-an dengan tugas melacak para pembelot yang bersembunyi di Cina dan memulangkan mereka ke negara komunis tersebut.

Kepada para penyidik, mata-mata itu menjelaskan bahwa dia menjadi bagian dari upaya untuk menabrak lari Kim Jong-nam, yang merupakan putra tertua mendiang pemimpin Korea Utara, Kim Jong-il. Namun rencana tabrak lari dengan mobil itu tidak berhasil diwujudkan.

Hubungan Kim Jong-nam dengan ayahnya memburuk setelah terungkapnya perjalanan ke Jepang dengan paspor palsu untuk berkunjung ke Disneyland.

Sejak itu dia mengungsi di luar negeri dan sebagian besar waktunya dihabiskan di Macau.

Ketika Kim Jong-il wafat, yang ditunjuk menjadi penerus adalah putra yang lain, yaitu Kim Jong-un yang merupakan saudara tiri Kim Jong-nam

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com