Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larang Kunjungan Dalai Lama, Afsel Melanggar Hukum

Kompas.com - 29/11/2012, 18:14 WIB

JOHANNESBURG, KOMPAS.com - Mahkamah Agung Afrika Selatan memutuskan pemerintah negeri itu melakukan pelanggaran hukum dengan tidak menerbitkan visa bagi tokoh spiritual Tibet, Dalai Lama.

Sebelumnya dua partai politik oposisi Partai Kebebasan Inkatha (IFP) dan Kongres Rakyat (Cope), mengajukan gugatan mereka ke Mahkamah Agung terkait pelarangan ini. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Western Cape menolak mengadili gugatan ini.

Menurut laporan kantor berita AFP, Mahkamah Agung Afsel tidak menemukan bukti bahwa pemerintah Afsel memutuskan tidak memberikan visa untuk Dalai Lama. Pemerintah, kata Mahkamah, hanya melakukan taktik penundaan.

Mahkamah Agung juga menyatakan mantan Menteri Dalam Negeri Nkosazana Dlamini-Zuma tidak terbukti terlibat dalam upaya menunda pemberian visa untuk Dalai Lama. Dlamini Zuma, mantan istri Presiden Jacob Zuma, kini menjadi ketua Uni Afrika.

Seharusnya, Dalai Lama hadir di Afrika Selatan dalam rangka menghadiri ulang tahun Uskup Agung Desmond Tutu ke-80. Akibat tak mendapatkan visa, Dalai Lama batal datang ke acara tersebut. Dalai Lama hanya bisa memberikan sambutannya melalui saluran video.

Batal hadirnya Dalai Lama ini membuat Desmond Tutu berang. Dia bahkan menjuluki pemerintah Afrika Selatan berbuat jauh lebih buruk dibandingkan rezim Apartheid. Sejauh ini pemerintah Afrika Selatan membantah kebijakan terkait Dalai Lama dibuat karena desakan dari China.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com