Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sindikat Narkoba Saling Tuding di Pengadilan

Kompas.com - 28/11/2012, 20:51 WIB
Kontributor Denpasar, Muhammad Hasanudin

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com - Dua anggota sindikat narkoba asal Inggris, Lindsay June Sandiford dan Julian Ponder memberi keterangan berbeda saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (28/11/2012). Padahal sebelum bersaksi, mereka telah disumpah sesuai keyakinan mereka oleh majelis hakim.

Dalam sidang pekan lalu, saat Lindsay bersaksi untuk Julian, wanita 56 tahun ini dengan gamblang menyatakan Julian yang menyuruhnya untuk membawa 4,7 kilogram kokain dari Thailand ke Malaysia. "Saya sebenarnya tidak mau mengerjakan hal itu, karena mereka mengancam saya dan keluarga saya. Mereka mengancam untuk membunuh anak saya, yang mengancam Julian," ujar Lindsay di depan Julian saat sidang pekan lalu.

Namun, pernyataan yang berbeda diucapkan Julian saat bersaksi untuk Lindsay dalam sidang yang digelar hari ini. Julian justru menganggap Lindsay yang menjebaknya dengan dalih memberi kado ulang tahun anaknya. "Dia membawa sebuah kotak yang saya yakini kotak kado. Saya kira kado ini kado ultah untuk anak saya. Saya tidak pernah menyentuhnya, pada saat kado dibuka saat interogasi, saya masih belum tahu apa isi kadonya," kata Julian saat bersaksi siang tadi.

Suami dari Rachel Dougall, anggota sindikat lain dengan berkas terpisah, ini juga dengan tegas dia tidak pernah menyuruh Lindsay ke Bangkok, bahkan sampai mengancam segala. Mendengar dua kesaksian yang berbeda ini, menarik ditunggu siapa yang mendapat hukuman lebih berat saat putusan nanti. Pekan depan, keduanya akan menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Seperti diberitakan, petugas Bea Cukai Ngurah Rai menangkap seorang wanita tua asal Inggris, Lindsay June Sandiford (56) di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai, Sabtu (19/5/2012) karena membawa 4,7 kilogram kokain yang disimpan di balik dinding kopernya.

Setelah mengembangkan kasus ini, polisi berhasil membekuk jaringannya, yakni 3 warga negara Inggris yakni Rachel Dougall, Julian Ponder, Paul Beales dan 1 WN India Nanda Gopal. Kelima terdakwa ini kini menjalani sidang di PN Denpasar dengan berkas terpisah dan mereka pun bersaksi satu sama lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com