JAKARTA, KOMPAS.com — Penyaluran tunjangan profesi pendidik (TPP) atau lebih dikenal dengan tunjangan sertifikasi pada guru di seluruh Indonesia masih bermasalah, apalagi sejak distribusi alokasi dana ini diserahkan ke pemerintah kabupaten/pemerintah kota.
Anggota Komisi X DPR, Reni Marlinawati, mengatakan bahwa penyaluran TPP ini semestinya ditransfer langsung ke rekening guru yang bersangkutan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengantisipasi keterlambatan dan pemotongan dana yang harus diterima oleh guru.
"Sebenarnya ini sudah diusulkan, tapi yang dipilih tetap melalui pemerintah kabupaten/pemerintah kota," kata Reni kepada Kompas.com, Jumat (9/11/2012).
Ia mengatakan bahwa seharusnya anggaran untuk pendidikan tersebut langsung turun ke satuan pendidikan. Ini juga termasuk untuk penyaluran tunjangan sertifikasi pada guru yang sebaiknya diberikan bulanan seperti pemberian gaji.
"Jadi lebih baik tidak lagi melalui dana dekonsentrasi untuk penyaluran tunjangan sertifikasi ini," kata Reni.
Untuk mengubah proses mekanisme penyaluran tunjangan ini memang harus dibuat payung hukum terlebih dahulu. Ia mengungkapkan bahwa memungkinkan adanya perubahan payung hukum untuk melandasi mekanisme penyaluran tunjangan.
"Memang memungkinkan untuk ada amandemen payung hukum agar mekanisme penyaluran ini dapat berubah," katanya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.