Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Denny: Residivis dan Koruptor Bisa Dihukum Mati

Kompas.com - 10/10/2012, 17:23 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana menyatakan, residivis pelanggar hukum berat tetap perlu mendapatkan hukuman mati. Ia menilai hukuman mati sangat diperlukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan yang memiliki dampak buruk bagi kehidupan sosial masyarakat.

"Kasus-kasus kejahatan terhadap kemanusiaan itu sendiri mestinya memang hukumannya mengirim pesan penjeraan. Hukuman mati itu bisa dijatuhkan dengan persyaratan yang ketat," kata Denny dalam diskusi "Hari Anti Hukuman Mati Sedunia" di Hotel Aryaduta, Jakarta, Rabu (10/10/2012).

Mantan staf khusus bidang hukum untuk Presiden itu menambahkan, hukuman mati dapat dijatuhkan dengan syarat penjahat yang sudah pernah dipenjara mengulangi kejahatannya. Hal itu berlaku juga untuk bandar narkoba dan koruptor sebab masalah yang menyangkut narkoba dan korupsi termasuk dalam kejahatan terhadap kemanusiaan. Kedua kejahatan tersebut merupakan perbuatan melanggar hukum yang wajib diberantas.

Namun, Denny menekankan bahwa hal itu tidak dapat dijadikan patokan bahwa setiap koruptor dan bandar narkoba wajib dihukum mati saat didakwa terbukti melakukan kejahatan. "Bukan berarti setiap koruptor dan bandar narkoba itu dihukum mati, kan sudah ada kriteria pidana mati," katanya.

Ia menyatakan, hukuman mati atas residivis pelaku kejahatan berat tersebut tidak hanya berlaku untuk terdakwa. Hal itu juga harus menjadi pesan bagi pelaku kejahatan yang lain agar tidak mengulangi kejahatan yang merugikan masyarakat luas. Menurut Denny, residivis itu tidak layak mendapat pengampunan dari negara.

Dennny berpendapat, para residivis berat itu tidak dapat lepas dari hukuman mati sebab korban dari tindakan kejahatan residivis tindak pidana korupsi dan narkoba juga harus diperhatikan. Korban tindak kejahatan berat akan dilukai jika penerapan hukuman mati dianulir oleh negara. Meskipun penerapan hukuman mati mendapat tentangan, ia menilai hal tersebut tidak masalah karena Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan bahwa hukuman mati konstitusional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com