Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WN Inggris Terancam Hukuman Mati di Bali

Kompas.com - 05/10/2012, 06:33 WIB
Kontributor Denpasar, Muhammad Hasanudin

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com - Terlibat jaringan narkoba internasional, Julian Anthony Ponder, warga negara Inggris yang menetap di Bali terancam hukuman mati. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lie Putra Setiawan mendakwanya dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-undang  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (4/10/2012) kemarin, JPU membeberkan keterlibatan Julian dalam upaya penyelundupan 4,7 kilogram kokain ke Bali. "Bahwa dari saksi Lindsay June Sandiford pada saat diinterogasi diperoleh informasi bahwa pemilik kokain tersebut adalah terdakwa Julian Anthony Ponder," ujar Lie Putra saat membacakan dakwaannya.

Selama mendengarkan dakwaan JPU Julian yang mengenakan kemeja putih tampak tenang duduk di kursi pesakitan. Setelah Lindsay June Sandiford ditangkap aparat Bea Cukai di bandara Ngurah Rai Denpasar karena kedapatan membawa 4,7 kilogram kokain pada 19 mei silam, polisi bekerjasama dengan bea cukai melakukan controlled delivery untuk mencari tahu siapa pemilik barang tersebut.

Pada tanggal 25 Mei akhirnya terjadi penyerahan barang tersebut dari Lindsay kepada Julian di pinggir Jalan Candidasa, Karangasem. Setelah barang berpindah tangan dan Julian meninggalkan lokasi, polisi langsung mengejarnya dan berhasil menangkap di Banjar Subagan, Desa Sengkidu, Karangasem.

"Hasil penggeledahan di jok belakang mobil terdakwa ditemukan sebuah kardus dibungkus kertas kado warna merah muda yang di dalamnya berisi 10 bungkusan berisi kokain," jelas Lie Putra.

Saat menggeledah tempat tinggalnya di Desa Belalang, Kediri, Tabanan, polisi kembali menemukan barang bukti narkoba berupa 23 gram kokain. Istri Julian, Rachel Dougall yang diduga terlibat dalam sindikat ini juga ditangkap dan akan menjalani sidang perdana Senin pekan depan.

Setelah mendengar dakwaan JPU, Julian maupun tim kuasa hukumnya tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. Majelis hakim memutuskan menunda sidang hingga pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com