Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratu Kokain Inggris Akhirnya Disidang Tanpa Pengacara

Kompas.com - 04/10/2012, 17:25 WIB
Kontributor Denpasar, Muhammad Hasanudin

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com - Meski telah diberi kesempatan oleh Ketua Majelis Hakim Amser Simanjuntak untuk menunjuk kuasa hukum, ratu kokain Inggris Lindsay June Sandiford ternyata tetap tidak didampingi kuasa hukum dalam sidang di Pengadilan Negeri, Denpasar, Kamis (4/10/2012) siang tadi. Hakim pun memutuskan untuk melanjutkan sidang dengan agenda mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Saya sudah beri kesempatan seminggu untuk menunjuk pengacara, jika belum ada kita tetap lanjutkan sidang, dan jika sampai minggu depan belum ada pengacara, maka kita yang akan menunjuk pengacara untuk mendampingi terdakwa," ujar Amser kepada Lindsay.

Setelah diberi penjelasan, Lindsay pun bersedia untuk melanjutkan sidang. Dalam dakwaannya, JPU Lie Putra Setiawan 113 ayat 2, 114 ayat 2, dan 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram," kata JPU Setiawan saat membacakan dakwaannya.

Wanita berusia 56 tahun ini terancam hukuman maksimal mati jika terbukti bersalah dalam persidangan.

Seperti diberitakan, Petugas Bea Cukai Ngurah Rai menangkap seorang wanita tua asal Inggris, Lindsay June Sandiford (56) di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai, Sabtu (19/05/2012) karena membawa 4,7 kilogram kokain yang disimpan di balik dinding kopernya.

Setelah mengembangkan kasus ini, polisi berhasil membekuk jaringannya yakni 3 WN Inggris yakni Rachel, Julian, Paul dan 1 WN India Nanda Gopal. Paul, Julian dan Gopal sudah menjalani sidang di PN Denpasar, sementara Rachel rencananya menjalani sidang perdana Senin (08/10/2012).

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com