Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 04/10/2012, 17:25 WIB
|
EditorFarid Assifa

DENPASAR, KOMPAS.com - Meski telah diberi kesempatan oleh Ketua Majelis Hakim Amser Simanjuntak untuk menunjuk kuasa hukum, ratu kokain Inggris Lindsay June Sandiford ternyata tetap tidak didampingi kuasa hukum dalam sidang di Pengadilan Negeri, Denpasar, Kamis (4/10/2012) siang tadi. Hakim pun memutuskan untuk melanjutkan sidang dengan agenda mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Saya sudah beri kesempatan seminggu untuk menunjuk pengacara, jika belum ada kita tetap lanjutkan sidang, dan jika sampai minggu depan belum ada pengacara, maka kita yang akan menunjuk pengacara untuk mendampingi terdakwa," ujar Amser kepada Lindsay.

Setelah diberi penjelasan, Lindsay pun bersedia untuk melanjutkan sidang. Dalam dakwaannya, JPU Lie Putra Setiawan 113 ayat 2, 114 ayat 2, dan 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram," kata JPU Setiawan saat membacakan dakwaannya.

Wanita berusia 56 tahun ini terancam hukuman maksimal mati jika terbukti bersalah dalam persidangan.

Seperti diberitakan, Petugas Bea Cukai Ngurah Rai menangkap seorang wanita tua asal Inggris, Lindsay June Sandiford (56) di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai, Sabtu (19/05/2012) karena membawa 4,7 kilogram kokain yang disimpan di balik dinding kopernya.

Setelah mengembangkan kasus ini, polisi berhasil membekuk jaringannya yakni 3 WN Inggris yakni Rachel, Julian, Paul dan 1 WN India Nanda Gopal. Paul, Julian dan Gopal sudah menjalani sidang di PN Denpasar, sementara Rachel rencananya menjalani sidang perdana Senin (08/10/2012).

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com