Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Denny Indrayana: Hukuman Mati Tak Menyalahi UUD 45

Kompas.com - 21/09/2012, 19:58 WIB
Kontributor Yogyakarta, Gandang Sajarwo

Penulis

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Hukuman mati hingga kini masih menjadi perdebatan yang tak pernah selesai. Di Indonesia, hukuman mati sebenarnya tidak bertentangan atau menyalahi UUD 1945. Mahkamah Konstitusi pun mengesahkan.

Karena itu, menurut Wamenkumham Prof Dr Denny Indrayana, pada dasarnya tidak ada persoalan hukum berkaitan dengan hukuman mati bagi koruptor di Indonesia. Pada pasal dan ayat UU Tipikor sebenarnya sudah tercantum mengenai hukuman mati yang bisa diterapkan terutama bagi yang telah melakukan tindakan merugikan negara.

"Meski begitu, ada syarat-syarat tertentu bagi koruptor hingga ia bisa dikenai hukuman mati. Antara lain, jika melakukan korupsi pada saat terjadi bencana, korupsi saat negara sedang dilanda krisis ekonomi, atau seorang residivis dalam arti telah melakukan tindak pidana korupsi secara berulang," kata Denny di hadapan peserta kuliah umum Fakultas Hukum (FH) UMY, di Yogyakarta, Jumat (21/9/2012).

Jika sampai saat ini belum ada koruptor di Indonesia yang dihukum mati, menurut Denny, mungkin karena secara yuridis maupun faktual belum pernah ada korupsi atau koruptor yang tindakannya memenuhi kriteria untuk bisa dihukum mati. Hukuman terberat yang pernah dikenakan terhadap koruptor di Indonesia adalah hukuman seumur hidup.

"Putusan itu pernah dikenai terhadap Dicky Iskandar Dinata yang waktu itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berulang, terhadap Bank Duta dan kemudian terhadap Bank BNI," papar Denny.

Lebih lanjut Denny mengatakan, eksekusi hukuman mati akan lebih sulit lagi diterapkan jika penegak hukum masih saja terkontaminasi, sehingga hanya menerapkan pasal-pasal yang ringan dan pada akhirnya hanya memutuskan hukuman satu hingga dua tahun penjara bagi koruptor.

"Yang jelas, jangan pernah beranggapan bahwa penerapan hukuman mati akan secara otomatis menyelesaikan bahkan menghilangkan persoalan korupsi," tandas Denny menjawab pertanyaan salah seorang mahasiswa.

Agak menyulitkan juga karena Indonesia saat ini telah meratifikasi konvensi PBB, yang arahnya tak memperbolehkan penerapan hukuman mati. "Arah hukum di dunia pun makin menjauh dengan hukuman mati, sehingga makin sedikit negara yang menerapkan hukuman mati sekarang ini," ungkapnya kemudian.

Hukuman mati, lanjut guru besar FH UGM itu, juga mensyaratkan keputusan hukum yang memiliki akurasi tinggi. "Jika penegakan hukum ataupun pengadilan di Indonesia belum independen, hukuman mati justru bisa menjadi bumerang," kata Denny.

Ia pun mencontohkan kasus di China yang menunjukkan hukuman mati tidak efektif karena kemudian hanya lebih banyak diterapkan bagi lawan-lawan politik penguasa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com