Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suami Bunuh Istri, tapi Bebas Hukuman Penjara

Kompas.com - 20/06/2012, 23:23 WIB
Pieter P Gero

Penulis

CRETEIL, KOMPAS.com - Pengadilan Perancis di Fresnes, Paris selatan, Rabu (20/6/2012) ini menuduh Gabriel Armandou (79) telah membunuh istrinya yang sudah 50 tahun bersamanya. Hanya saja, hakim pengadilan menegaskan bahwa Armandou tidak perlu meringkuk dalam penjara.

Kantor berita AFP memberitakan, Armandou hanya dijatuhi hukuman percobaan lima tahun penjara, karena menyerang istrinya Paulette sampai tewas di rumah mereka di Fresnes, Paris selatan. Kejadian ini pada September 2008 lalu.

"Saya senang, ingin menangis,' ujar Armandou kepada wartawan saat meninggalkan pengadilan.

Hakim melihat tindakan Armandou membunuh istrinya Paulette, karena "gila" mendapat tekanan berat harus merawat istrinya yang menderita alzheimer (pikun berat) dalam delapan tahun terakhir. Kondisi istrinya dilaporkan semakin memburuk, tiga bulan sebelum terjadi pembunuhan.

Armandou sendiri mengaku dia tidak melakukan pembunuhan karena kasihan kepada istrinya (mercy killing), tetapi betul-betul menjadi "gila" karena beban berat mengurus istrinya yang sakitnya semakin memberatkannya. Apalagi kondisi kian sulit dikendalikan pada tiga bulan terakhir.

Polisi yang menemukan Paulette Armandou menjelaskan, tubuh korban nyaris telanjang berada di kamar keluarga pasangan ini. Di tubuhnya ada cedera dan memar ganda. Wajahnya membengkak dan percikan darah di seputar lantai.

Laporan pascakematian menyebutkan Paullete telah dipukul di kepala, leher, dada, dan punggung. Diduga Armandou histeris dan "gila", kemudian mengamuk menghantam sang istri.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com