Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mesir Terjebak Krisis Politik

Kompas.com - 16/06/2012, 04:40 WIB

Wakil Ketua MK Mesir Maher Sami mengatakan, keputusan MK hanya ditujukan kepada majelis rendah parlemen.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Kairo Mahmud Kbesh menyatakan, keputusan MK itu berlaku untuk majelis rendah dan majelis tinggi sekaligus.

MK juga menyatakan, semua produk hukum dan politik yang dikeluarkan parlemen selama ini tetap sah dan berlaku meski penyelenggaraan pemilu parlemen itu mengalami cacat hukum. Dengan demikian, dewan konstituante yang dibentuk parlemen pada Selasa lalu tetap sah. Dewan konstituante itu bertugas menyusun konstitusi baru.

Namun, SCAF menyatakan telah kembali mendapat otoritas legislatif setelah parlemen tidak ada dan berhak membentuk dewan konstituante baru.

Sumpah jabatan

Isu lain adalah tentang pengambilan sumpah jabatan presiden terpilih. Menurut butir nomor 30 Deklarasi Konstitusi yang diumumkan Maret 2011, presiden terpilih akan bersumpah di hadapan parlemen. Namun, parlemen kini tidak ada—sesuai dengan keputusan MK itu.

Sebagian pakar hukum tata negara Mesir mengatakan, presiden terpilih harus mengambil sumpah di depan SCAF karena otoritas legislatif dan eksekutif kini kembali berada di tangan SCAF setelah parlemen, yang baru berusia empat bulan, itu dibubarkan.

Sebagian pakar lain mengatakan, tak ada dasar hukum bagi presiden terpilih untuk mengambil sumpah di depan SCAF.

Tokoh politik Mesir yang juga mantan Direktur Badan Tenaga Atom Internasional (IAEA) Mohamed ElBaradei mengusulkan dua opsi sebagai jalan keluar dari krisis politik dan konstitusional itu. Pertama, membentuk dewan presidensial yang bertugas membentuk dewan konstituante baru untuk menyusun konstitusi baru dan membentuk pemerintah penyelamatan nasional.

Kedua, menyerahkan kekuasaan kepada kepala pemerintah penyelamatan nasional, yang kemudian bertugas membentuk dewan konstituante baru. Setelah dewan membentuk konstitusi baru, lalu digelar pemilu parlemen dan presiden.

(AFP/AP/REUTERS)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com