Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TKW Kendal Dibunuh Perampok Di Malaysia

Kompas.com - 10/06/2012, 16:43 WIB
Kontributor Kendal, Slamet Priyatin

Penulis

KENDAL, KOMPAS.com - Tenaga kerja wanita (TKW) asal Desa Kebonharjo RT 2 RW III Kecamatan Patebon Kendal Jawa Tengah, Prihatin (36), meninggal dunia di Pinang Malaysia. Diduga, korban tewas dibunuh oleh perampok yang menyatroni rumah majikannya pada 10 Mei lalu.

Mayat korban ditemukan di Sungai Kluan Bayan Lepas, Pulau Pinang, Malaysia. Namun keluarga korban, baru mengetahui peristiwa tersebut pada tanggal 28 Mei lalu, melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kendal. Jenazah korban tiba di rumah duka pada Minggu (10/6/2012) dini hari dan dimakamkan pada siangnya.

Menurut keterangan ayah korban, Kumsari (62), anaknya sudah bekerja di Malaysia empat tahun lalu di restoran Lexuns SDN BHD di Lebuh Bukit Kecil, Bayan Lepas, Pulau Pinang, Malaysia. Dirinya mengaku terkejut saat mendapat kabar anaknya meninggal. Pasalnya sebulan sebelumnya, korban masih sehat dan tidak mempunyai masalah di tempat kerjanya.

"Prihatin terakhir menghubungi keluarga pertengahan April bulan lalu. Ia malah ingin mengirim uang untuk keluarga di kampung,'' kata Kumsari yang menjelaskan bahwa anaknya berangkat ke Malaysia melalui PT Arni Family yang berdomisili di Ungaran.

Adik korban, Khairul Anam, mengaku sampai saat ini pihaknya belum menerima santunan, baik dari majikan maupun pemerintah. Ia mengaku mendapat informasi, adiknya menjadi korban perampokan di rumah majikannya. "Kabarnya, kakak saya menjadi korban perampokan," ujarnya.

Terkait kasus tersebut, Kepala Disnakertrans Kendal Sutiyono menjelaskan kabar meninggalnya korban diterima pihaknya pada akhir Mei lalu.  Disnakertrans juga sudah berupaya melacak PJTKI yang mengirimkan Prihatin, tetapi sampai saat ini belum ketemu.

Diduga, korban adalah TKW illegal. Pasalnya, berdasarkan cerita pihak keluarga, korban sudah empat tahun bekerja di Malaysia. Namun di Negeri Jiran tersebut, korban sudah empat kali ganti juragan. Padahal sesuai aturan, kontrak TKW adalah dua tahun. Sehingga kalau korban sudah bekerja di Malaysia selama 4 tahun, maka seharusnya paling banyak dia bekerja di dua juragan. ''Setelah kami melakukan cek di data TKW Kendal, tidak ada nama korban yang terdaftar,'' jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com