Pemerintah melalui kantor PM Malaysia menolak semua tuduhan Anwar. Menurut mereka, tuduhan dan gugatan hukum terhadap Anwar justru berasal dari hasil penyelidikan polisi.
Terkait kecaman penyalahgunaan UU Majelis Damai (Peaceful Assembly Act), PM Najib sebelumnya berkilah aturan itu justru bertujuan menjamin hak warga negara untuk berkumpul dan bermajelis di tempat umum.
Sejumlah kritik mempertanyakan aturan dalam UU itu yang melarang demonstrasi di jalan. Peraturan itu juga melarang semua bentuk unjuk rasa di kawasan permukiman.
Wakil Direktur Asia Human Rights Watch Phil Robertson mendesak Pemerintah Malaysia membatalkan tuduhan terhadap Anwar dan mencabut UU Majelis Damai itu. Namun, Najib tengah melawat ke luar negeri, sementara juru bicara pemerintah tak merespons isu ini.