Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anwar Ibrahim Diancam Pidana Lagi

Kompas.com - 23/05/2012, 04:53 WIB

Pemerintah melalui kantor PM Malaysia menolak semua tuduhan Anwar. Menurut mereka, tuduhan dan gugatan hukum terhadap Anwar justru berasal dari hasil penyelidikan polisi.

Terkait kecaman penyalahgunaan UU Majelis Damai (Peaceful Assembly Act), PM Najib sebelumnya berkilah aturan itu justru bertujuan menjamin hak warga negara untuk berkumpul dan bermajelis di tempat umum.

Sejumlah kritik mempertanyakan aturan dalam UU itu yang melarang demonstrasi di jalan. Peraturan itu juga melarang semua bentuk unjuk rasa di kawasan permukiman.

Wakil Direktur Asia Human Rights Watch Phil Robertson mendesak Pemerintah Malaysia membatalkan tuduhan terhadap Anwar dan mencabut UU Majelis Damai itu. Namun, Najib tengah melawat ke luar negeri, sementara juru bicara pemerintah tak merespons isu ini. (AFP/AP/DWA)

Kami akan melawan. Tuduhan ini jelas-jelas intimidasi politik.Anwar Ibrahim

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com