Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anwar Ibrahim Diancam Pidana Lagi

Kompas.com - 23/05/2012, 04:53 WIB

KUALA LUMPUR, SELASA - Pemimpin oposisi Malaysia Anwar Ibrahim kembali menghadapi upaya untuk menyingkirkan dirinya dari arena politik negeri itu. Baru empat bulan dinyatakan bebas dari tuduhan sodomi, pemerintah ”Negeri Jiran” kembali menjerat Anwar di tengah isu penyelenggaraan pemilu dalam setahun ke depan.

Pada Selasa (22/5), Anwar dan dua anggota partai politiknya dituduh melanggar undang-undang kontroversial baru, yang mengatur soal pengumpulan massa. Tuduhan itu diyakini terkait aksi unjuk rasa damai yang digelar kelompok oposisi pada 28 April, yang mendesak reformasi aturan pemilihan umum.

”Kami akan melawan. Tuduhan ini jelas-jelas intimidasi politik. Najib (Perdana Menteri Najib Razak) takut berhadapan muka dengan saya di pemilu nanti,” ujar Anwar kepada wartawan.

Anwar bahkan menantang Najib agar tidak menyalahgunakan pengadilan dan aturan UU yang cacat hukum untuk mengintimidasi lawan-lawan politiknya.

Hakim pengadilan telah menetapkan tanggal sidang pada 2 Juli. Anwar diancam hukuman denda 10.000 ringgit atau setara dengan 3.100 dollar AS.

Hukuman itu dipastikan mengancam Anwar secara politis. Sesuai aturan pemilu, siapa saja yang divonis hukuman denda di atas 2.000 ringgit dalam kasus kriminal dilarang mencalonkan diri dalam pemilu selama lima tahun. Malaysia diprediksi akan menggelar pemilu pada akhir tahun ini atau awal tahun depan. Banyak kalangan di dalam dan luar negeri mengharapkan persaingan yang ketat dengan keikutsertaan Anwar.

Seperti diwartakan, bulan lalu puluhan ribu pengunjuk rasa menggelar aksi jalan kaki untuk menuntut reformasi aturan dan sistem pemilu. Unjuk rasa diorganisir kelompok Bersih 3.0.

Saat itu unjuk rasa dihadang barikade aparat keamanan. Kekacauan terjadi ketika pengunjuk rasa berhasil menjebol pagar betis aparat keamanan. Polisi kemudian menggunakan meriam air dan gas air mata untuk menghalau demonstran.

Beberapa polisi terlihat memukuli pengunjuk rasa, yang balik melawan dan merusak mobil polisi. Pemerintah menuduh Anwar bertanggung jawab atas kekacauan tersebut.

Bantah tuduhan

Pemerintah melalui kantor PM Malaysia menolak semua tuduhan Anwar. Menurut mereka, tuduhan dan gugatan hukum terhadap Anwar justru berasal dari hasil penyelidikan polisi.

Terkait kecaman penyalahgunaan UU Majelis Damai (Peaceful Assembly Act), PM Najib sebelumnya berkilah aturan itu justru bertujuan menjamin hak warga negara untuk berkumpul dan bermajelis di tempat umum.

Sejumlah kritik mempertanyakan aturan dalam UU itu yang melarang demonstrasi di jalan. Peraturan itu juga melarang semua bentuk unjuk rasa di kawasan permukiman.

Wakil Direktur Asia Human Rights Watch Phil Robertson mendesak Pemerintah Malaysia membatalkan tuduhan terhadap Anwar dan mencabut UU Majelis Damai itu. Namun, Najib tengah melawat ke luar negeri, sementara juru bicara pemerintah tak merespons isu ini. (AFP/AP/DWA)

Kami akan melawan. Tuduhan ini jelas-jelas intimidasi politik.Anwar Ibrahim

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com