JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang Ratifikasi Konvensi PBB tentang Buruh Migran yang disahkan DPR RI Kamis (12/4/2012) membuka harapan baru akan perlindungan terhadap jutaan TKI asal Indonesia.
Aktivis kini menunggu imlementasi dari UU yang telah lama dinantikan itu. Demikian benang merah pernyataan bersama Migrant Care dan Human Rights Watch terkait pengesahan UU ratifikasi Konvensi PBB tentang Perlindungan Buruh Migran, seperti disampaikan melalui siaran persnya, hari ini.
"Ratifikasi terhadap Konvensi Pekerja Migran ini memperlihatkan komitmen yang kuat dari pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada WNI pada saat perekrutan dan bekerja di luar negeri, hingga saat mereka pulang kembali mereka ke tanah air," ujar Anis Hidayah, Direktur Eksekutif Migrant Care.
Menurut dia, UU itu merupakan salah satu satu perkembangan yang sangat positif bagi para upaya perlindungan pekerja migran yang telah melakukan pengorbanan yang luar biasa untuk menghidupi keluarga mereka.
Konvensi Internasional tahun 1990 tentang Perlindungan Hak-hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya (Konvensi Pekerja Migran) menjamin penerapan hak asasi manusia terhadap pekerja migran, sekaligus memberikan perlindungan pemerintah dari berbagai kesewenangan yang dilakukan oleh majikan, agen penyalur tenaga kerja dan aparat pemerintah.
Konvensi ini merupakan salah satu dari sembilan traktat utama dari sistem HAM internasional. "Sekarang pemerintah telah mengambil langkah penting yang diharapkan akan benar-benar mampu membawa perubahan bagikehidupan para pekerja migran secara menyeluruh. Sekarang, tantangannya, adalah bagaimana menjalankan komitmen yang telah dibuat," tambah Hidayah.
Untuk memberikan perlindungan yang lebih komprehensif terhadap para TKI, pemerintah juga disarankan untuk kemudian merevisi UU No. 39 Tahun 2004 mengenai Penempatan dan Perlindungan TKI.
"Pemerintah Indonesia harus mempertahankan momentum ini dengan sesegera mungkin merevisi UU No. 39 agar sejalan dengan butir-butir perlindungan di dalam Konvensi Pekerja Migran," ujar Nisha Varia, peneliti senior hak-hak perempuan di Human Rights Watch.
"Indonesia harus memasukkan perlindungan hak-hak asasi manusia pada setiap tahap migrasi dan meningkatkan kerjasama dengan pemerintah-pemerintah lainnya, sehingga terjadi perbaikan hidup yang nyata terhadap kehidupan pekerja migran," ungkap Nisha kemudian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.