Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aktivis Buruh Migran Tunggu Implementasi UU Ratifikasi Konvensi

Kompas.com - 13/04/2012, 07:41 WIB
Yulvianus Harjono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang Ratifikasi Konvensi PBB tentang Buruh Migran yang disahkan DPR RI Kamis (12/4/2012) membuka harapan baru akan perlindungan terhadap jutaan TKI asal Indonesia.

Aktivis kini menunggu imlementasi dari UU yang telah lama dinantikan itu. Demikian benang merah pernyataan bersama Migrant Care dan Human Rights Watch terkait pengesahan UU ratifikasi Konvensi PBB tentang Perlindungan Buruh Migran, seperti disampaikan melalui siaran persnya, hari ini.

"Ratifikasi terhadap Konvensi Pekerja Migran ini memperlihatkan komitmen yang kuat dari pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada WNI pada saat perekrutan dan bekerja di luar negeri, hingga saat mereka pulang kembali mereka ke tanah air," ujar Anis Hidayah, Direktur Eksekutif Migrant Care.

Menurut dia, UU itu merupakan salah satu satu perkembangan yang sangat positif bagi para upaya perlindungan pekerja migran yang telah melakukan pengorbanan yang luar biasa untuk menghidupi keluarga mereka.

Konvensi Internasional tahun 1990 tentang Perlindungan Hak-hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya (Konvensi Pekerja Migran) menjamin penerapan hak asasi manusia terhadap pekerja migran, sekaligus memberikan perlindungan pemerintah dari berbagai kesewenangan yang dilakukan oleh majikan, agen penyalur tenaga kerja dan aparat pemerintah.

Konvensi ini  merupakan salah satu dari sembilan traktat utama dari sistem HAM internasional. "Sekarang pemerintah telah mengambil langkah penting yang diharapkan akan benar-benar mampu membawa perubahan bagikehidupan para pekerja migran secara menyeluruh. Sekarang, tantangannya, adalah bagaimana menjalankan komitmen yang telah dibuat," tambah Hidayah.

Untuk memberikan perlindungan yang lebih komprehensif terhadap para TKI, pemerintah juga disarankan untuk kemudian merevisi UU No. 39 Tahun 2004 mengenai Penempatan dan Perlindungan TKI.

"Pemerintah Indonesia harus mempertahankan momentum ini dengan sesegera mungkin merevisi UU No. 39 agar sejalan dengan butir-butir perlindungan di dalam Konvensi Pekerja Migran," ujar Nisha Varia, peneliti senior hak-hak perempuan di Human Rights Watch.

"Indonesia harus memasukkan perlindungan hak-hak asasi manusia pada setiap tahap migrasi dan meningkatkan kerjasama dengan pemerintah-pemerintah lainnya, sehingga terjadi perbaikan hidup yang nyata terhadap kehidupan pekerja migran," ungkap Nisha kemudian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com