Saat ini, hanya ada dua bank yang melayani mata uang asing, yakni Myanma Investment and Commercial Bank (MICB) dan Myanma Foreign Trade Bank (MFTB).
Sayangnya, layanan kedua bank sangat buruk. Nasabah harus datang ke bank di setiap transaksi dan membayar tunai. Nasabah harus membayar uang di setiap tahapan dan sangat sulit mendapatkan letter of credit sebagai alat pembayaran ekspor-impor.
”Kami harus mengurus izin setiap kali mengekspor atau impor barang (butuh sebulan). Ongkos transaksi di Myanmar sangat tinggi. Sulit mengakses data valid untuk pemasaran sehingga investor asing harus mencari rekanan lokal jika ingin investasi di Myanmar,” ujar Tun.
Ekonom Universitas Yangon, Kyaw Zaw Naing, dari Naypyidaw, Senin (9/4), mengakui, hambatan utama bagi pengusaha asing masuk ke Myanmar adalah aturan yang berlaku masih hukum lama dan tidak harmonis dengan situasi terkini.
”Prioritas utama dari hasil pemilihan umum sela lalu adalah adanya perubahan struktur legislatif yang lebih berpihak pada perekonomian. Para (pejabat) senior harus mengubah cara berpikir mereka sehingga para yunior dapat mengikuti jalur yang tepat,” ujar Naing.